Sama seperti lima persidangan sebelumnya, sidang kali ini bertempat di Ruang KH Rosjidi, kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat. Adapun DKPP mengagendakan pembacaan hasil pada pukul 11.00 WIB, Kamis (21/8/2014).
Sidang akan dihadiri pihak Pemohon, Termohon serta Terkait. Duduk sebagai pihak Termohon, KPU dan Bawaslu. Sementara pihak Pemohon terbagi menjadi 3 tim yaitu tim Prabowo-Hatta, tim Jokowi-JK serta tim independen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila penyelenggara Pemilu terbukti melanggar kode etik maka DKPP akan menindak tegas mulai dari memberikan teguran sampai dengan pemecatan. Sebaliknya bila tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka DKPP merehabilitasi nama baik pihak Teradu.
Sebelumnya, DKPP telah mendengar keterangan saksi ahli, Jumat (15/08) lalu. Ada 14 pokok perkara yang dibahas selama persidangan berlangsung.
(aws/kha)











































