Akbar Tandjung : Apapun Hasilnya, Putusan MK Final dan Mengikat

Akbar Tandjung : Apapun Hasilnya, Putusan MK Final dan Mengikat

- detikNews
Kamis, 21 Agu 2014 04:06 WIB
Akbar Tandjung : Apapun Hasilnya, Putusan MK Final dan Mengikat
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan sengketa Pilpres 2014 pada Jumat (22/8). Ketua Dewan Pertimbangan Golkar, Akbar Tandjung mengingatkan bahwa apapun yang diputuskan MK bersifat final dan mengikat.

"Kami menghormati posisi MK sebagai suatu institusi atau lembaga yang diatur oleh konstitusi kita memiliki kewenangan mengikat dan final," kata Akbar saat ditemui di kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakbar, Kamis (21/8/2014) dinihari.

Sebagai pendukung Prabowo Subianto, Akbar tentu berharap majelis hakim konstitusi dapat mengabulkan gugatan. Namun, Akbar mengaku menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada sembilan hakim konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak kami mengharapkan apa yang kami gugat dikabulkan MK. Ada tiga hal, memutuskan bahwa putusan KPU ditolak MK, pemilihan ulang secara naional dan pemilihan ulang diberbagai wilayah," jelas Akbar.

"Tentu saja harapan kami satu atau dua atau tiga bisa dipenuhi MK," tegasnya.

(kha/bil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads