"Kami menghormati posisi MK sebagai suatu institusi atau lembaga yang diatur oleh konstitusi kita memiliki kewenangan mengikat dan final," kata Akbar saat ditemui di kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakbar, Kamis (21/8/2014) dinihari.
Sebagai pendukung Prabowo Subianto, Akbar tentu berharap majelis hakim konstitusi dapat mengabulkan gugatan. Namun, Akbar mengaku menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada sembilan hakim konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu saja harapan kami satu atau dua atau tiga bisa dipenuhi MK," tegasnya.
(kha/bil)











































