"Jadi, warga yang habis melahirkan tidak perlu lagi mengurus akta kelahiran ke Disdukcapil karena akan diurus oleh rumah sakit setempat melalui sistem online," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, dalam siaran pers yang diperoleh detikcom, Rabu (20/8/2014).
Dia mengatakan, baru ada delapan rumah sakit swasta yang telah bekerjasama dalam pembuatan akta kelahiran secara online ini. Dia berharap, untuk masa mendatang seluruh rumah sakit dan klinik bisa menerapkan ini semua.
"Akhir tahun ini, kita targetkan semua rumah sakit di kota tangerang sudah bekerjasama," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pembuatan dapat dilakukan dalam waktu 14 hari atau lebih cepat dari yang ditentukan. Setelah selesai, warga tinggal mengambilnya di rumah sakit tempat bayi melahirkan dengan KTP, KK dan surat nikah.
"Kita permudah sistem kepemilikan akta kelahiran dengan kerjasama melalui rumah sakit. Jadi warga tidak harus bolak balik," pungkasnya.
(rvk/kha)










































