Pemkot Tangerang Gratiskan Biaya Pembuatan Akta Kelahiran

Pemkot Tangerang Gratiskan Biaya Pembuatan Akta Kelahiran

- detikNews
Rabu, 20 Agu 2014 23:29 WIB
Jakarta - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, menerapkan pembuatan akta kelahiran melalui sistem online di beberapa rumah sakit dan klinik yang melayani persalinan. Pembuatan akta kelahiran ini tidak dipungut biaya alias gratis.

"Jadi, warga yang habis melahirkan tidak perlu lagi mengurus akta kelahiran ke Disdukcapil karena akan diurus oleh rumah sakit setempat melalui sistem online," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, dalam siaran pers yang diperoleh detikcom, Rabu (20/8/2014).

Dia mengatakan, baru ada delapan rumah sakit swasta yang telah bekerjasama dalam pembuatan akta kelahiran secara online ini. Dia berharap, untuk masa mendatang seluruh rumah sakit dan klinik bisa menerapkan ini semua.

"Akhir tahun ini, kita targetkan semua rumah sakit di kota tangerang sudah bekerjasama," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya pelayanan ini maka diharapkan seluruh warga bisa dapat segera memiliki akta kelahiran anaknya pasca proses kelahiran.

Proses pembuatan dapat dilakukan dalam waktu 14 hari atau lebih cepat dari yang ditentukan. Setelah selesai, warga tinggal mengambilnya di rumah sakit tempat bayi melahirkan dengan KTP, KK dan surat nikah.

"Kita permudah sistem kepemilikan akta kelahiran dengan kerjasama melalui rumah sakit. Jadi warga tidak harus bolak balik," pungkasnya.

(rvk/kha)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini