"Nanti kita belum putuskan siapanya," ujar Ical di Kantor DPP Partai Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakbar, Rabu (20/8/2014).
Ical mengatakan, keputusan calon ketua DPR itu ada mekanisme dasarnya. Mekanisme dasarnya ialah sesuai keputusan Rapimnas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kursi ketua DPR memang saat ini jadi rebutan pasca pengesahan UU MD3. PDIP sebagai pemenang Pemilu tak bisa serta merta mendapat kursi ketua DPR.
Saat ini PDIP tengah berjuang mengajukan gugatan uji materi UU MD3. PDIP Masih berharap bisa mendapatkan kursi ketua DPR secara otomatis.
(spt/kha)











































