Buron Setahun, Pasutri Penggasak Motor dan Uang Majikan di Bogor Dibekuk

Buron Setahun, Pasutri Penggasak Motor dan Uang Majikan di Bogor Dibekuk

- detikNews
Rabu, 20 Agu 2014 19:21 WIB
Bogor - Pasangan suami-istri Jaenal (25) dan Novi (18), asal Kalideres, Jakarta Barat, berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena diduga telah menggasak harta majikan.

Setahun lalu, Jaenal dan Novi bekerja sebagai pembantu di rumah Wiwin Winarti (31), warga villa Bogor Indah 05/14 Kedunghalang, Bogor Utara, Kota Bogor. Aksi kriminal keduanya dilakukan saat mereka baru bekerja 3 bulan.

"Pelaku ini suami-istri, ditangkap di Kalideres," kata Kapolsek Bogor Utara Kompol Indrianingtias, Rabu (19/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaenal dan Novi menggasak barang majikan berupa motor Honda Scoopy merah bernopol F 4111 EY, handpone merk Cross, Ipod merk Aple, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Kanit Reskrim Polsek Bogor Utara Iptu Edi Santosa menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Mei 2013 lalu. Saat itu, pemilik rumah tengah bekerja di kawasan Tangerang. "Korban sendiri baru tahu saat ia tiba di rumahnya," kata Iptu Edi.

Pelaku berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas kepolisian. Tepat pada peringatan HUT RI, keduanya ditangkap. Pasangan yang baru menikah selama kurang lebih satu tahun ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

(try/try)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini