Setahun lalu, Jaenal dan Novi bekerja sebagai pembantu di rumah Wiwin Winarti (31), warga villa Bogor Indah 05/14 Kedunghalang, Bogor Utara, Kota Bogor. Aksi kriminal keduanya dilakukan saat mereka baru bekerja 3 bulan.
"Pelaku ini suami-istri, ditangkap di Kalideres," kata Kapolsek Bogor Utara Kompol Indrianingtias, Rabu (19/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit Reskrim Polsek Bogor Utara Iptu Edi Santosa menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Mei 2013 lalu. Saat itu, pemilik rumah tengah bekerja di kawasan Tangerang. "Korban sendiri baru tahu saat ia tiba di rumahnya," kata Iptu Edi.
Pelaku berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas kepolisian. Tepat pada peringatan HUT RI, keduanya ditangkap. Pasangan yang baru menikah selama kurang lebih satu tahun ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
(try/try)










































