6 Kasus yang Ditangani AKBP MB Sudah P21, Ini Hasil Pengecekan Polda Jabar

Kasus Suap Judi Online

6 Kasus yang Ditangani AKBP MB Sudah P21, Ini Hasil Pengecekan Polda Jabar

- detikNews
Rabu, 20 Agu 2014 18:49 WIB
6 Kasus yang Ditangani AKBP MB Sudah P21, Ini Hasil Pengecekan Polda Jabar
Bandung - Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar sewaktu dipimpin AKBP MB pernah menangani enam kasus judi online. Semua perkara tersebut dipastikan P21 oleh pihak kejaksaan. Kini AKBP MB bersama tiga anak buahnya terseret kasus suap judi online. Apa ada kaitannya masalah MB dengan perkara ditanganinya?

"Enam kasus judi online yang ditangani enggak ada masalah. Semunya sudah P21. Jadi clear, enggak ada kaitannya enam kasus itu dengan pemblokiran dan pembukaan rekening diduga judi online yang dilakukan keempat oknum polisi itu. Rekening diblokir mereka itu yang ada di dunia maya atau website judi online," ucap Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (20/8/2014).

MB bersama Kompol WR, AKP DS, dan Brigadir A selama ini bertugas di Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar. Keempat oknum polisi tersebut diam-diam memblokir serta membuka rekening sejumlah bank yang diduga milik para bandar judi online. Sejak pertengahan 2013 hingga Juli 2014, mereka memblokir 459 rekening. Namun hanya 18 rekening yang sukses dibuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka, kata Iriawan, bergerilya melancarkan aksi dengan dalih patroli dunia maya. "Cara memblokirnya, keempat orang itu membuat surat kepada bank-bank yang tertera pada (website) judi online. Padahal bukan kewenangan bersangkutan untuk memblokir dan membuat surat kepada bank. Pemblokiran itu minimal (kewenangan) Dir (Direktur Direktorat)," tutur Iriawan.

Parahnya, sambung Iriawan, keempat oknum tersebut membuat surat tidak resmi yang dilayangkan kepada bank perihal pemblokiran rekening. Surat itu mengatasnamakan Polda Jabar. Bahkan suratnya bertandatangan beberapa oknum tersebut.

"Mereka sudah membohongi kami. Tindakan mereka sudah melawan hukum. Sekarang kasus ini ditangani Mabes Polri," ucap Iriawan.

(bbn/try)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini