"Enam kasus judi online yang ditangani enggak ada masalah. Semunya sudah P21. Jadi clear, enggak ada kaitannya enam kasus itu dengan pemblokiran dan pembukaan rekening diduga judi online yang dilakukan keempat oknum polisi itu. Rekening diblokir mereka itu yang ada di dunia maya atau website judi online," ucap Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (20/8/2014).
MB bersama Kompol WR, AKP DS, dan Brigadir A selama ini bertugas di Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar. Keempat oknum polisi tersebut diam-diam memblokir serta membuka rekening sejumlah bank yang diduga milik para bandar judi online. Sejak pertengahan 2013 hingga Juli 2014, mereka memblokir 459 rekening. Namun hanya 18 rekening yang sukses dibuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parahnya, sambung Iriawan, keempat oknum tersebut membuat surat tidak resmi yang dilayangkan kepada bank perihal pemblokiran rekening. Surat itu mengatasnamakan Polda Jabar. Bahkan suratnya bertandatangan beberapa oknum tersebut.
"Mereka sudah membohongi kami. Tindakan mereka sudah melawan hukum. Sekarang kasus ini ditangani Mabes Polri," ucap Iriawan.
(bbn/try)










































