"Dia akan menjalani tes urin, tes darah, dan tes rambut," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo, saat ditemui di ruangannya, Rabu (20/8/2014).
Pemeriksaan tersebut, lanjut Hando, dilakukan agar penyidikan tidak mengalami kekeliruan. Pemeriksaan itu juga untuk mengetahui apakah B juga berperan sebagai pengguna narkoba jenis ganja yang ditemukan di Unas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tes kepada B akan dilakukan saat dirinya menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jaksel. B akan diminta keterangannya selama tiga hari, namun apabila keterangannya belum cukup, dapat diperpanjang hingga enam hari.
Nama B muncul setelah beberapa saksi yang sebelumnya diperiksa penyidik memberikan keterangan, bahwa B terkait dalam peredaran narkoba di kampus tersebut. Sehingga pada Selasa (19/8) Polres Metro Jakarta Selatan bersama dengan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DKI Jakarta dan Rektorat Unas melakukan penyisiran lanjutan, B yang saat itu berada di Unas, langsung diamankan polisi.
Tas miliknya digeledah, begitu pula dengan bagasi motor. Saat itu polisi tak menemukan barang bukti yang memberatkannya.
Tak menyerah sampai disitu, polisi kemudian langsung menuju ke kediaman B yang terletak tak jauh dari Unas. Selain beberapa butir ganja yang ditemukan di halaman rumah, polisi belum menemukan bukti lainnya.
Walaupun begitu, kata Hando, untuk mengungkapkan jaringan narkotika di Unas, keterangan B tetap diperlukan. Untuk itulah, B saat ini masih diamankan polisi dalam statusnya sebagai saksi.
"Keterangannya sangat dibutuhkan dalam pengungkapan kasus ini," pungkasnya.
(rni/kha)











































