Kasasi Ditolak, Advokat Penyuap Pegawai MA Tetap Dibui 4 Tahun

Kasasi Ditolak, Advokat Penyuap Pegawai MA Tetap Dibui 4 Tahun

- detikNews
Rabu, 20 Agu 2014 18:12 WIB
Kasasi Ditolak, Advokat Penyuap Pegawai MA Tetap Dibui 4 Tahun
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Mario Cornelio Bernardo dalam kasus suap kepada pegawai MA Djodi Supratman. Atas hal itu, Mario tetap dihukum selama 4 tahun penjara.

Penyuapan ini berkaitan dengan kasus penipuan yang diputus bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pelapor kasus tersebut lalu meminta bantuan pendampingan hukum ke kantor Hotma & Associates. Mario selaku associate di kantor itu mengurusnya dengan menggunakan perantara Djodi. Mario meminta agar hakim tingkat kasasi mengabulkan kasasi jaksa.

Uang suap itu diberikan Mario ke Djodi melalui Deden, kurir di kantor Hotma Sitompoel. Pemberian uang dilakukan pada 8 dan 24 Juli 2013 masing-masing sebesar Rp 50 juta dan pada 25 Juli 2013 sebesar Rp 50 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk membantu Mario, Djodi menghubungi Suprapto, staf kepaniteraan hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh yang menjadi salah satu hakim dalam perkara kasasi Hutomo. Suprapto meminta Djodi menyiapkan dana dengan kesepakatan akhir Rp 300 juta untuk mengurus permintaan Mario.

Namun belum sampai uang diserahkan ke Suprapto, Djodi ditangkap petugas KPK pada 25 Juli 2013. Sidang pun digelar dan pada 16 Desember 2013 Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Mario. Vonis ini dikuatkan di tingkat banding pada 4 Maret 2014. Duduk sebagai anggota majelis hakim yaitu Chairil Anwar, Gatot Supramono, Heru Mulyono Ilwan, As'adi dan Amiek Sumindriyatmi.

Tidak terima, jaksa dan Mario pun sama-sama mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak kasasi jaksa dan terdakwa," demikian lansir panitera MA, Rabu (20/8/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota M Askin dan MS Lumme. Perkara yang mengantongi nomor 959 K/PID.SUS/2014 itu diketok pada 2 Juli 2014 lalu.

Djodi diadili dalam kasus terpisah dan telah dihukum 2 tahun penjara. Adapun Supratman dalam kasus itu hanya berstatus sebagai saksi. Begitu juga dengan hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads