Komnas HAM: DPKTb di Pilpres 2014 Sudah Sesuai UUD 1945

Komnas HAM: DPKTb di Pilpres 2014 Sudah Sesuai UUD 1945

- detikNews
Rabu, 20 Agu 2014 18:04 WIB
Komnas HAM: DPKTb di Pilpres 2014 Sudah Sesuai UUD 1945
Jakarta - Komnas HAM menyatakan dukungan terhadap konstitusionalitas Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) Pilpres 2014. Sebab, pemberlakuannya dinilai telah sesuai dengan prinsip yang diatur dalam UUD 1945.

"Komnas HAM mendukung konstitusionalitas DPK dan DPKTb," ujar Koordinator Tim Pemilu 2014, Manager Nasution.

Hal ini disampaikan Manager dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2014).

"Hal itu sejalan dengan prinsip yang diatur dalam UUD 1945 dan putusan MK Nomor 102 tahun 2009," lanjutnya.

Di dalam putusan MK itu, disebutkan pemilih yang tidak terdaftar di DPT bisa menggunakan KTP atau paspor.

Selain itu, Manager menjelaskan tentang persoalan administrasi, di antaranya tidak memiliki identitas kependudukan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau kegagalan penyelenggara e-KTP, dan persyaratan administrasi lainnya. Menurutnya, hal-hal tersebut tidak menghilangkan hak konstitusional sebagai perwujudan kedaulatan rakyat bagi pemilih.

DPK dan DPKTb dinilai sebagai keputusan yang mengakomodir hak politik semua warga negara.

"Sebab, hasil pemantauan Komnas HAM sebelumnya terdapat kurang lebih 10,4 juta warga negara dewasa yang tidak terdaftar di DPT. Dengan demikian, warga negara tersebut terancam hak-hak politiknya," ulas Manager.

Dia juga menjelaskan, pihaknya telah meminta kepada KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk mengakomodasi warga negara yang tidak masuk dalam DPT.

"Sebab, jika hak politik warga negara diabaikan, akan melahirkan pelanggaran HAM," tuturnya.

Tim Prabowo-Hatta mempermasalahkan banyaknya DPKTb selama Pilpres 2014. Persoalan DPKTb ini dibawa Tim Prabowo-Hatta itu ke dalam materi gugatan di MK.

(sip/trq)


Berita Terkait