"Pemungutan suara dengan sistem noken dan ikat (diwakilkan kepada tetua adat-red) tidak sesuai dengan prinsip-prinsip (HAM)," ujar koordinator Tim Pemilu Komnas HAM Manager Nasution dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2014).
Prinsip-prinsip yang dimaksud adalah parameter HAM yang diterima secara internasional oleh anggota PBB, yakni free and fair election. Parameter tersebut antara lain prinsip adanya jaminan iklim kebebasan, bebas berpendapat, berkumpul, dan berorganisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, adanya jaminan kerahasiaan yang diwujudkan dalam bentuk memilih langsung dan tidak diketahui oleh orang lain tanpa persetujuannya. Terdapat juga prinsip umum, setara, dan prinsip non-diskriminasi.
Manager menjelaskan, semua orang dewasa berhak mengikuti pemilu, tanpa adanya kesulitan, hambatan serta tanpa diskriminasi atas dasar apapun.
Prinsip yang terakhir adalah satu orang satu suara, nilai pemungutan suara semua orang sama nilainya yakni satu suara.
Dengan melihat prinsip-prinsip di atas, Manager mengatakan bahwa sistem noken dan ikat menghalangi warga negara yang ingin menentukan pilihannya secara langsung. Sebab mereka diwakili oleh tetua adat.
"Pemilih juga tidak bebas menentukan pilihan dan tidak bebas dari pemaksaan pihak lain," ujarnya.
Sebab, menurutnya tetua adat tersebut tidak bisa dikontrol akan memilih kandidat capres yang mana. Ditambah lagi, jika warga tidak mau diwakilkan, maka akan mendapat sanksi adat.
Dengan sistem noken, Manager menilai kerahasiaan pemilih juga menjadi hilang. Tak ada pula prinsip kesetaraan dalam nilai ini, sebab tetua adat memperoleh keisitimewaan.
"Dengan demikian, Komnas HAM telah menyampaikan sikap dan pendapat mengenai ketidaksahan sistem noken dan ikat kepada lembaga-lembaga negara terkait sejak menjelang Pemilu Legislatif dilaksanakan," ulasnya.
Meski demikian, Komnas HAM menyerahkan sepenuhnya pada MK. "Komnas HAM menyerahkan sepenuhnya pada pembuktian dan putusan oleh MK," pungkas Manager.
(sip/trq)











































