"Mulai Minggu ini sidang di PTUN Jakarta. Materinya terkait penetapan calon terpilih karena belum dapat persetujuan presiden," kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, Elza Syarief, di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Elza mengatakan materi gugatan itu sama dengan yang dilayangkan timnya ke DKPP. Pokok masalahnya adalah KPU meloloskan Jokowi sebagai capres, sementara izin cutinya dianggap bermasalah.
Namun, Elza tak bisa menjelaskan lebih detail terkait gugatan ke PTUN itu, karena perkara TUN diurus oleh kuasa hukum lainnya di tim Prabowo-Hatta. "Dari grupnya Marwah Daud," kata Elza.
Pihaknya membantah jika pengajuan perkara ke TUN adalah bentuk ketidakpuasan tim Prabowo-Hatta terhadap proses persidangan di MK. "Bukan juga, karena kita temukan kecurangan itu begitu banyak," imbuhnya.
(bal/trq)











































