Tim Prabowo-Hatta telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan KPU. Materi yang digugat adalah keputusan KPU tentang penetapan Joko Widodo sebagai capres.
"Mulai Minggu ini sidang di PTUN Jakarta. Materinya terkait penetapan calon terpilih karena belum dapat persetujuan presiden," kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, Elza Syarief, di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Elza mengatakan materi gugatan itu sama dengan yang dilayangkan timnya ke DKPP. Pokok masalahnya adalah KPU meloloskan Jokowi sebagai capres, sementara izin cutinya dianggap bermasalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya membantah jika pengajuan perkara ke TUN adalah bentuk ketidakpuasan tim Prabowo-Hatta terhadap proses persidangan di MK. "Bukan juga, karena kita temukan kecurangan itu begitu banyak," imbuhnya.
(bal/trq)











































