Menurut Nusron Wahid, berdasarkan UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik pada Pasal 16 tentang anggota parpol, anggota DPR terpilih dapat digantikan apabila meninggal, mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota parpol ain, atau melanggar AD ART partai. Nusron merasa tak melanggar AD ART partai.
Pada surat pemecatan ketiganya, mereka dituding melanggar Peraturan Organisasi (PO) No 13 tahun 2009. Padahal menurut Nusron, tidak ada aturan itu. Yang ada adalah PO No 13 tahun 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jelas kami akan ajukan gugatan ke PTUN. Kami dan tim lawyer sedang menyusun materi gugatannya," tambah Nusron.
Dirinya menyatakan tidak ada satu persyaratan yang dilanggar dirinya bersama Agus, sehingga harus batal dilantik menjadi anggota DPR.
"Kami masih sehat walafiat, kami juga tidak pernah menyampaikan pengunduran diri (kader), kami tidak pindah ke partai lain. Coba sebutkan aturan nama yang kami langgar," tegas Nusron.
Pada Pasal 32 UU No 22 /2011 tentang Parpol, khususnya soal perselisihan parpol, disebutkan pada pasal 32 yang berisi memberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan masalah di tingkat Mahkamah Partai. Nyatanya, sejak surat pemecatan diterbitkan pada 24 Juni 2014, surat pemecatan sudah diajukan ke KPU sebelum jatuh 60 hari.
"Saya mendapat informasi surat dikirim ke KPU tanggal 11 Agustus. Kami juga bertanya kepada ketua Mahkamah Partai Pak Muladi. Sampai saat ini tidak ada surat pemecatan atau surat pertimbangan kami sampai ke Mahkamah Partai," ungkap Nusron.
Sementara itu, Poempida meminta KPU untuk memanggil Agus dan Nusron guna melakukan klarifikasi terhadap surat yang dilayangkan DPP Partai Golkar.
"Ini belum inkrah. Ketika dipecat mereka masih bisa membela diri di Munas. Kalau tidak bisa baru inkrah. Ini Munas belum terjadi. Apa haknya partai. Karena itu saya meminta KPU tetap melantik kedua saudara kami ini," kata Poempida.
(fiq/trq)











































