Sedianya, sidang tuntutan tersebut digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, sekitar pukul 15.30 WIB.
"Sidang ditunda minggu depan hari Rabu," ujar kuasa hukum dr Fransisca, Adi Darmawansyah, Rabu (20/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terjadi saat 18 November 2013 lalu. Saat itu dr Fransisca sedang melayani pasiannya Dewiyana Rosita (18) untuk berkonsultasi atas penyakitnya. Fransisca memeriksa pasien sesuai dengan standar prosedur pemeriksaan. Kisruh terjadi ketika Fransisca mempertanyakan status dari Hari Haryanto. Entah tersinggung atau apa, tiba-tiba Haryanto mengeluarkan kata-kata kasar dan menyiram kopi ke Fransisca.
Usai kejadian itu, Fransisca membuat laporan ke Polsek Sawah Besar. Polisi pun mengeluarkan status tersangka kepada Hari Haryanto.
(rvk/rmd)










































