Sidang Tuntutan Kasus Dokter Disiram Kopi Ditunda Majelis Hakim

Sidang Tuntutan Kasus Dokter Disiram Kopi Ditunda Majelis Hakim

- detikNews
Rabu, 20 Agu 2014 17:36 WIB
Jakarta - Sidang penuntutan kasus dr Fransisca yang disiram kopi oleh pasiennya bernama ‎Haryanto ditunda oleh majelis hakim. Sidang tersebut ditunda karena majelis hakim tidak lengkap.

Sedianya, sidang tuntutan tersebut digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, sekitar pukul 15.30 WIB.

"Sidang ditunda minggu depan hari Rabu," ujar kuasa hukum dr Fransisca, Adi Darmawansyah, Rabu (20/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku penyiraman kopi, Haryanto, didakwa oleh JPU ‎Melanie asal Kejari Jakpus dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini terjadi saat 18 November 2013 lalu. Saat itu dr Fransisca sedang melayani pasiannya Dewiyana Rosita (18) untuk berkonsultasi atas penyakitnya. Fransisca memeriksa pasien sesuai dengan standar prosedur pemeriksaan. Kisruh terjadi ketika Fransisca mempertanyakan status dari Hari Haryanto. Entah tersinggung atau apa, tiba-tiba Haryanto mengeluarkan kata-kata kasar dan menyiram kopi ke Fransisca.

Usai kejadian itu, Fransisca membuat laporan ke Polsek Sawah Besar. Polisi pun mengeluarkan status tersangka kepada Hari Haryanto.

(rvk/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini