AKBP MB Blokir 459 Rekening Bandar Judi Online, 18 Berhasil Dibuka

Kasus Suap Judi Online

AKBP MB Blokir 459 Rekening Bandar Judi Online, 18 Berhasil Dibuka

- detikNews
Rabu, 20 Agu 2014 16:47 WIB
AKBP MB Blokir 459 Rekening Bandar Judi Online, 18 Berhasil Dibuka
Bandung - Kiprah oknum perwira menengah Polda Jabar, AKBP MB, mulai terkuak dalam kasus dugaan suap judi online. MB bersama tiga oknum lainnya ternyata sukses memblokir ratusan rekening diduga milik bandar judi online. Namun hanya beberapa rekening berhasil 'dikupas'.

"Dari 459 rekening yang diblokir, 18 rekening berhasil dibuka oleh mereka. Rekening (diblokir MB cs) itu yang mengiklankan di website judi online, berarti diduga (milik) bandar," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (20/8/2014).

MB bersama Kompol WR, AKP DS, dan Brigadir A bertugas di Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar. Subdit ini salah satu yang menangani kasus perjudian. Sebelum Mabes Polri mengusut kasus ini, MB menjabat Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iriawan mengungkapkan, pemblokiran ratusan rekening judi online itu dilakoni MB cs sejak 2013 hingga Juli 2014.

Ratusan rekening itu belum dibuka semuanya lantaran petualangan keempat oknum polisi tersebut terbongkar. Menurut Iriawan, terungkapnya ulah MB dan kawan-kawan ini berdasarkan laporan ke Mabes Polri. Setelah itu, Mabes Polri dan Polda Jabar menyelidikinya.

"Bayangkan, sudah 459 yang diblokir mereka. Untung ketahuan. Setelah itu ketangkap," ucap Iriawan.

Menurut Iriawan, 18 rekening hasil blokir mereka itu terdiri 15 rekening yang dibuka Kompol WR atas perintah MB, dan tiga rekening oleh AKP DS.

"Mereka memblokir rekening-rekening diduga judi online tanpa sepengetahuan saya, Dir Reskrimum dan Wadir Reskrimum. Padahal bukan kewenangan bersangkutan untuk memblokir," kata Iriawan.

Tindakan keempat oknum tersebut membuka rekening yang diblokir, sambung Iriawan, tidak sesuai Perkap 14 tahun 2012 Pasal 61 ayat 2. "Isinya berbunyi, pembukaan blokir itu harus ada gelar perkara," ujar Iriawan.

Kasus ini ditangani Mabes Polri. AKBP MB dan AKP DS sudah diproses. Sedangkan Kompol WR dan Brigadir A dipastikan menyusul. AKBP MB diduga menerima suap Rp 7 miliar.

(bbn/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads