Kapolda Jabar Jelaskan 'Aksi Ilegal' AKBP MB Tersangka Suap Judi Online

Kapolda Jabar Jelaskan 'Aksi Ilegal' AKBP MB Tersangka Suap Judi Online

- detikNews
Rabu, 20 Agu 2014 16:23 WIB
Kapolda Jabar Jelaskan Aksi Ilegal AKBP MB Tersangka Suap Judi Online
Foto: Baban Gandapurnama/detikcom
Bandung -

Oknum anggota Polda Jabar, AKBP MB, tersangkut kasus suap judi online. MB dan tiga oknum polisi lainnya diam-diam memblokir dan membuka rekening bandar judi online. Kasus melibatkan para polisi nakal ini ditangani Mabes Polri.

"Jadi mereka memblokir rekening-rekening diduga judi online tanpa sepengetahuan saya, Dir Reskrimum dan Wadir Reskrimum," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (20/8/2014).

MB bersama Kompol WR, AKP DS, dan Brigadir A bertugas di Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar. Subdit ini salah satu yang menangani kasus perjudian. Sebelum kasus ini terungkap Mabes Polri, MB menjabat Kasubdit III Ditreksrimum Polda Jabar. Kini MB dan DS sudah ditetapkan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Iriawan, sejumlah rekening diduga milik bandar judi yang ditampilkan di dunia maya, rupanya diblokir oleh MB dan tiga orang tersebut. Mereka, kata Iriawan, bergerilya melancarkan aksinya dengan dalih patroli dunia maya.

"Cara memblokirnya, keempat orang itu membuat surat kepada bank-bank yang tertera pada (website) judi online. Padahal bukan kewenangan bersangkutan untuk memblokir dan membuat surat kepada bank. Pemblokiran itu minimal (kewenangan) Dir (Direktur Direktorat)," tutur Iriawan.

Setelah rekening berhasil diblokir, kata Iriawan, para polisi nakal itu sembunyi-sembunyi melakukan pembukaan sejumlah rekening tersebut. Padahal membuka blokir rekening itu, sambung Iriawan, tidak sesuai dengan Perkap 14 tahun 2012 Pasal 61 ayat 2. "Isinya berbunyi, pembukaan blokir itu harus ada gelar perkara," kata Iriawan.

"Memblokir rekening harus ada prosedur, tapi mereka tak melakukannya dan melawan hukum," ucap Iriawan menambahkan.

Dia menegaskan perbuatan oknum tersebut masuk ranah pidana. "Sekarang mereka diproses di Bareskrim Mabes Polri. Sudah diproses AKBP MB dan AKP DS. Dua lainnya (Kompol WR dan Brigadir A) menyusul," ucap Iriawan menambahkan.

Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Sayyidal Mursalin geram dengan perbuatan empat anak buahnya itu. "Perbuatan mereka nakal dan membohongi kami," kata Sayyidal singkat.

(bbn/try)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini