"Sengketa perselisihan hasil pemilu sarana hukumnya ke MK. Jadi kalau ada keinginan untuk mengajukan ke PTUN demi membatalkan keputusan KPU, itu bukan kewenangan PTUN," kata Ketua Komwas Advokat Denny Kailimang dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (20/8/2014).
Menurut Denny, sesuai aturan dan Undang-undang, semua advokat pasti tahu bahwa hasil pilpres tak bisa digugat ke PTUN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Prabowo-Hatta berencana menggugat KPU ke PTUN jika MK menolak gugatan yang diajukan. Rencananya, MK akan membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kamis (21/8) besok.
(trq/asp)











































