Gugat Keputusan KPU ke PTUN, Advokat Bisa Dinyatakan Malpraktik

Gugat Keputusan KPU ke PTUN, Advokat Bisa Dinyatakan Malpraktik

- detikNews
Rabu, 20 Agu 2014 16:00 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas (Komwas) Advokat mencermati jalannya proses hukum Pilpres 2014. Komwas mewanti-wanti agar pengacara tak mengajukan gugatan hasil Pilpres ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sengketa perselisihan hasil pemilu sarana hukumnya ke MK. Jadi kalau ada keinginan untuk mengajukan ke PTUN demi membatalkan keputusan KPU, itu bukan kewenangan PTUN," kata Ketua Komwas Advokat Denny Kailimang dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (20/8/2014).

Menurut Denny, sesuai aturan dan Undang-undang, semua advokat pasti tahu bahwa hasil pilpres tak bisa digugat ke PTUN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, kalau advokat sebagai kuasa hukum mengajukan gugatan terhadap putusan KPU, maka dapat dikategorikan malpraktik, melanggar kode etik advokat Indonesia," ujarnya.

Tim Prabowo-Hatta berencana menggugat KPU ke PTUN jika MK menolak gugatan yang diajukan. Rencananya, MK akan membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kamis (21/8) besok.

(trq/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads