Nusron akan Judicial Review UU Pemilu dan MD3 Soal Hak Recall Partai

Nusron akan Judicial Review UU Pemilu dan MD3 Soal Hak Recall Partai

- detikNews
Rabu, 20 Agu 2014 15:39 WIB
Nusron akan Judicial Review UU Pemilu dan MD3 Soal Hak Recall Partai
3 Kader Golkar yang dipecat. Ki-ka: Poempida Hidayatulloh, Agus Gumiwang, Nusron Wahid
Jakarta - Nusron Wahid, kader Golkar yang dipecat Aburizal Bakrie (Ical), akan melakukan Judicial Review (JR) terhadap Undang-undang Pemilu dan MD3 tentang hak recall bagi anggota DPR. Menurut dia hak itu memberi peluang partai politik mengkhianati rakyat.

"Kami akan melalui jalur hakum, kami tidak takut kehilangan jabatan," ujar Nusron di restoran Sari Kuning SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).

Menurutnya, seorang caleg terpilih mendapatkan mandat dari rakyat secara langsung. Selain itu, masyarakat memilih karena faktor caleg, bukan karena partai pengusung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Suara rakyat tidak bisa disabotase dan ditelikung. Apalagi proses pemecatannya cacat hukum," ucapnya

"Kami akan melakukan Judicial Review Undang-undang Pemilu dan UU MD3 tentang hak recalling bagi anggota DPR yang mencapai mandat rakyat penuh. Yang mendapat mandat penuh tidak bisa dipecat jika tidak terkait masalah hukum," tambahnya.

Rencananya, Nusron akan mendaftarkan gugatannya ke MK pada Senin 25 Agustus mendatang.

"Ini akan melindungi generasi-generasi di bawah kami juga," ujarnya.

(fiq/trq)


Berita Terkait