"Kami akan melalui jalur hakum, kami tidak takut kehilangan jabatan," ujar Nusron di restoran Sari Kuning SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).
Menurutnya, seorang caleg terpilih mendapatkan mandat dari rakyat secara langsung. Selain itu, masyarakat memilih karena faktor caleg, bukan karena partai pengusung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan melakukan Judicial Review Undang-undang Pemilu dan UU MD3 tentang hak recalling bagi anggota DPR yang mencapai mandat rakyat penuh. Yang mendapat mandat penuh tidak bisa dipecat jika tidak terkait masalah hukum," tambahnya.
Rencananya, Nusron akan mendaftarkan gugatannya ke MK pada Senin 25 Agustus mendatang.
"Ini akan melindungi generasi-generasi di bawah kami juga," ujarnya.
(fiq/trq)










































