Majelis hakim menilai keberatan BI yang menganggap kasus tersebut tidak bisa diperiksa dan diadili di pengadilan tidak dapat diterima. BI juga menganggap kasus ini masuknya ke ranah pengadila hubungan industrial (PHI).
Ketua majelis hakim Kisworo mengatakan PN Jakpus memiliki wewenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan itu dilakukan karena Ramlan bekerja sebagai kasir di BI cabang Medan sejak 2 Juni 1970. Kariernya tiba-tiba harus berakhir saat ia dipecat pada 1 September 1984. Ramlan mengaku dipaksa menandatangani surat pemberhentian tersebut. Ramlan telah meninggal pada 15 Februari 2014 karena sakit. Gugatan dilayangkan anak-anaknya yaitu Adi Asmara, Erlan Prayatna, Roma Indra dan Rimu Praja.
(rvk/asp)











































