"Tidak boleh rangkap jabatan di legislatif dan eksekutif, jadi ya harus mundur," kata Abdul kepada detikcom, Rabu (20/8/2014).
Ada 5 menteri caleg yang lolos ke DPR. Mereka adalah Menhub EE Mangindaan, Menkop UKM Syarief Hasan, Menteri ESDM Jero Wacik, Menhut Zulkifly Hasan dan Menkominfo Tifatul Sembiring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 236
(1) Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya;
b. hakim pada badan peradilan; atau
c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR.
(3) Anggota DPR dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pasal 238
Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.
(van/nrl)










































