"Kasus yang sama tidak hanya di DPR RI, tapi juga di DPRD Provinsi dan DPRD kabupten kota. Tapi partainya tidak sama, dari berbagai partai," kata ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, rabu (20/8/2014).
Pokok surat di tingkat DPRD itu, kurang lebih sama seperti yang disampaikan DPP Partai Golkar kepada KPU RI. Yaitu bahwa caleg bersangkutan sudah diberhentikan dari keanggotaan partai sehingga diminta diganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Husni, proses pergantian caleg terpilih di tingkat provinsi dan kabupaten kota itu diurus oleh masing-masing KPU sesuai tingkatan. Namun surat disampaikan juga kepada KPU RI.
"Namanya bukan PAW, itu kalau sudah dilantik. Ini istilahnya pergantian calon terpilih," ucap Husni.
(bal/van)











































