MK Batasi Tamu Sidang Putusan Sengketa Pilpres

MK Batasi Tamu Sidang Putusan Sengketa Pilpres

- detikNews
Rabu, 20 Agu 2014 14:17 WIB
MK Batasi Tamu Sidang Putusan Sengketa Pilpres
Ilustrasi Sidang MK (Dikhy/ detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membatasi jumlah orang yang diperkenankan mengikuti sidang putusan hasil sengketa pemilu. Ini dikarenakan kapasitas ruangannya terbatas.

"Untuk pengamanan di gedung MK, khususnya di Ruang Sidang perlu dimaklumi karena kapasitas ruangan yang terbatas. Maka yang diperbolehkan masuk ke dalam Ruang Sidang tentu harus dibatasi, hanya Termohon, Pemohon dan Pihak Terkait," terang Sekjen MK Janedjri M Gaffar.

Hal ini disampaikannya di depan Ruang Sekjen MK lantai 11, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2014). Janed menyebutkan dalam agenda bacaan putusan sidang esok pukul 14.00 WIB, tidak ada penambahan pengamanan di Ruang Sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan protap (prosedur tetap) untuk pengamanan di Ruang Sidang itu tidak ada penambahan lagi. Hanya kita mengatur jumlah orang yang bisa masuk ke dalam Ruang Sidang," ujarnya.

Masing-masing pihak berperkara hanya diperkenankan membawa 20 orang. Sementara, Bawaslu sebagai undangan diizinkan membawa 5 orang.

(aws/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads