"Untuk pengamanan di gedung MK, khususnya di Ruang Sidang perlu dimaklumi karena kapasitas ruangan yang terbatas. Maka yang diperbolehkan masuk ke dalam Ruang Sidang tentu harus dibatasi, hanya Termohon, Pemohon dan Pihak Terkait," terang Sekjen MK Janedjri M Gaffar.
Hal ini disampaikannya di depan Ruang Sekjen MK lantai 11, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2014). Janed menyebutkan dalam agenda bacaan putusan sidang esok pukul 14.00 WIB, tidak ada penambahan pengamanan di Ruang Sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masing-masing pihak berperkara hanya diperkenankan membawa 20 orang. Sementara, Bawaslu sebagai undangan diizinkan membawa 5 orang.
(aws/gah)











































