"Majelis hakim konstitusi sedang menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk membahas dan mengambil keputusan. Selanjutnya, menyiapkan draft yang akan dibacakan pada sidang pleno besok, jam 14.00 WIB siang," tutur Sekjen MK Janedjri M Gaffar di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (20/8/2014).
Janed menyebutkan, pihaknya berupaya agar rapat dapat diselesaikan selambatnya besok pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun mekanisme pengambilan putusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Namun bila tidak tercapai satu suara bulat, maka selanjutnya dilakukan sistem pemungutan suara (voting).
"Apabila suara sama banyak, maka suara ketua RPH menentukan. Itu mekanisme pengambilan keputusan. Sehingga, tidak kemudian pengambilan keputusannya akan berlarut-larut sampai dengan melampaui tenggat waktu yang ditentukan oleh UU 14 hari kerja sejak permohonan ini dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi," jelas pria berbatik cokelat ini.
Ia memastikan tidak akan pengunduran waktu pembacaan putusan tersebut. Putusan ini nantinya akan bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diganggu gugat lagi oleh semua pihak.
Adapun agenda MK besok hanya pembacaan putusan saja pukul 14.00 WIB. Seluruh pihak baik dari Pemohon, Termohon maupun Terkait.
"Besok agendanya tunggal, yakni pembacaan putusan MK tentang perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden 2014," pungkasnya.
(aws/rmd)










































