"Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK dan apapun putusannya kami harapkan pihak pemohon ataupun terkait dapat mentaati apapun putusan Mahkamah. Kami juga akan komitmen mentaati putusan Mahkamah apapun isinya," kata Ali Nurdin saat berbincang, Rabu (20/8/2014).
Ali enggan berandai-andai soal putusan yang akan dibacakan MK besok, namun pihaknya sangat yakin semua dalil telah terbantahkan dalam proses sidang.
"Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian atas alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli yang diajukan oleh termohon kepada mahkamah," ujarnya.
"Kalau alat bukti pemohon (tim Prabowo) kami hormati, tinggal apakah bukti-bukti itu tunjukan pelangaran termohon (KPU) atau tidak," imbuh Ali.
Dia mencontohkan soal banyaknya form C1 bermasalah di 48 ribu TPS se-Indonesia. Menurut Ali, hal itu sudah terkoreksi dalam pleno di tingkat kelurahan dan kecamatan, sehingga dalil terbantahkan.
"Jadi kami hanya bisa bilang kami sudah bantah dalil-dalil pemohon. Saksi-saksi dan bukti-bukti yang kami ajukan membuktitkan termohon tidak melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif," tegas Ali.
(bal/rmd)











































