PDIP : Putusan MK Harus Diterima dan Tidak Boleh Diintervensi

PDIP : Putusan MK Harus Diterima dan Tidak Boleh Diintervensi

- detikNews
Rabu, 20 Agu 2014 12:51 WIB
PDIP : Putusan MK Harus Diterima dan Tidak Boleh Diintervensi
Jakarta - Politikus senior PDIP Pramono Anung meminta putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan hasil Pilpres 2014 harus diterima semua pihak. Dia berharap MK tidak mendapat ancaman tekanan dan intimidasi pasca putusan.

"MK tidak boleh kemudian ditekan, diintimidasi, diancam dan sebagainya. Sebab demokrasi itu ada aturan mainnya. Kita sepakati bersama sebagai penjaga utama untuk memutuskan itu ya MK. Jadi, kalau kemudian ada keinginan lain dengan cara menekan, mengintimidasi, maka demokrasi kita tidak mengalami pendewasaan," ujar Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Putusan MK besok adalah jalan terakhir. Meskipun ada kemungkinan peluang gugatan dari sisi lain, Pramono yakin hal tersebut tidak akan mempengaruhi hasil Pilpres yang sudah ditetapkan KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang berkaitan dengan sengketa Pilpres ini ditempuh melalui jalur konstitusional. Karena jalur konstitusional maka tahapannya adalah MK ini terakhir. Maka yang paling penting, apapun besok yang menjadi putusan MK, semua pihak harus bisa menerima itu," kata Wakil Ketua DPR itu.

Kemudian, jika nanti ada pihak yang belum puas, maka menurutnya bisa memanfaatkan momentum di Pilpres 2019. Dia menegaskan agar tidak ada upaya-upaya yang menghancurkan sistem demokrasi yang sudah tertata.

"Dan, kalau memang belum puas silakan masih ada ruang lagi untuk bertarung lima tahun ke depan. Kemudian, jangan sistem building demokrasi yang sudah baik ini, kita hancurkan sendiri, ganggu sendiri dengan praktik-praktik yang sebenarnya anti demokrasi," sebutnya.

Lanjutnya, terkait dinamika proses persidangan di MK, Pramono yakin hal ini tidak bisa mengubah putusan yang sudah ditetapkan KPU. Persoalan daftar pemilih tambahan yang diungkit dalam persidangan diyakininya tidak bisa mengubah putusan KPU.

"Kalau saya melihat hasil-hasil dari saksi dan dalil-dalil yang digunakan terutama mengenai daftar pemilih tambahan yang jumlahnya tidak lebih dari 2,5 juta. Saya yakin ini tidak merubah apa yang diputuskan KPU karena perbedaan suara itu tidak signifikan sehingga dalil terstruktur, masif, dan sistematis itu tidak tercukupi," sebutnya.

Menurutnya, sulit menggugurkan sebagian besar mayoritas pemilih karena hanya perwakilan pemilih tambahan yang dipersoalkan. Apalagi dalam persidangan, masih ada penilaian keterangan saksi yang tidak sesuai.

"Enggak mungkin yang 1,5 persen ini menggugurkan 98,5 persen yang menggunakan hak pilih masuk dalam daftar hak pilih. Maka dengan demikian kalau tidak ada luar yang biasa, saya melihat putusan besok akan menjadi putusan KPU akan dikuatkan," katanya.

(hat/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads