Seluruh anak mantan Presiden RI Soekarno menggugat warga Bogor terkait sengketa tanah seluas 13 ribu meter persegi. Dalam gugatannya, Megawati Soekarnoputri dan saudara-saudaranya menggugat warga untuk mengembalikan tanah yang diambil alih dan membayar ganti rugi Rp 10,2 miliar.
Berdasarkan website Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang dikutip detikcom, Rabu (20/8/2014), gugatan dilayangkan oleh seluruh anak Soekarno. Yaitu M Guntur Soekarnoputra, Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri, Dyah Permana Rachmawati Soekarnoputri, Dyah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri dan M Guruh Soekarnoputra. Mereka menggugat Djaih, Yusman Effendi, Sutikno dan Miranti Tresnaning Timur.
Adapun objek sengketa yaitu tanah seluas 13 ribu meter persegi di Desa Cilember, Cisarua, Bogor, yang berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1 tanggal 31 Oktober 1962 atas nama Haji Dr Ir Soekarno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum para tergugat dan turut tergugat bersama-sama membayar kerugian materil Rp 260 juta dan immateril Rp 10 miliar," tuntut Magawati dkk.
(asp/nrl)