Megawati Soekarnoputri dan Saudaranya Gugat Warga Bogor di Kasus Tanah

Megawati Soekarnoputri dan Saudaranya Gugat Warga Bogor di Kasus Tanah

- detikNews
Rabu, 20 Agu 2014 11:59 WIB
Jakarta -

Seluruh anak mantan Presiden RI Soekarno menggugat warga Bogor terkait sengketa tanah seluas 13 ribu meter persegi. Dalam gugatannya, Megawati Soekarnoputri dan saudara-saudaranya menggugat warga untuk mengembalikan tanah yang diambil alih dan membayar ganti rugi Rp 10,2 miliar.

Berdasarkan website Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang dikutip detikcom, Rabu (20/8/2014), gugatan dilayangkan oleh seluruh anak Soekarno. Yaitu M Guntur Soekarnoputra, Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri, Dyah Permana Rachmawati Soekarnoputri, Dyah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri dan M Guruh Soekarnoputra. Mereka menggugat Djaih, Yusman Effendi, Sutikno dan Miranti Tresnaning Timur.

Adapun objek sengketa yaitu tanah seluas 13 ribu meter persegi di Desa Cilember, Cisarua, Bogor, yang berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1 tanggal 31 Oktober 1962 atas nama Haji Dr Ir Soekarno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perjalanannya, tanah ini mengalami peralihan ke Djaih lewat akta jual beli tertanggal 9 Juni 1998. Namun belakangan, keluarga Soekarno menilai akta jual beli tersebut berisi keterangan palsu sehingga batal demi hukum. Keluarga Soekarno lalu menggugat Djaih cs untuk mengosongkan tanah tersebut dalam keadaan baik.

"Menghukum para tergugat dan turut tergugat bersama-sama membayar kerugian materil Rp 260 juta dan immateril Rp 10 miliar," tuntut Magawati dkk.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads