Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Keberatan Eks Warek UI

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Keberatan Eks Warek UI

- detikNews
Rabu, 20 Agu 2014 11:51 WIB
Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Keberatan Eks Warek UI
Jakarta - Jaksa pada KPK meminta majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) bekas Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurachmid. Jaksa meminta pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan di persidangan.

"Kami penuntut umum memohon majelis hakim menolak keberatan dari terdakwa yang diajukan melalui tim penasihat hukum," ujar jaksa Adyantana Meru Herlambang, Rabu (20/8/2014).

Jaksa menanggapi dalil tim penasihat hukum Tafsir soal pendapatan UI sebagai badan hukum milik negara (BHMN) yang bersumber dari dana masyarakat bukan merupakan anggaran negara. KPK menurut tim penasihat hukum Tafsir tidak dapat mengadili perkara pengadaan instalasi infrastuktur IT perpustakaan UI.
β€Ž
Keberatan ini menurut jaksa sudah masuk dalam pembuktian unsur merugikan keuangan negara. "Yang berarti pula telah memasuki domain pembuktian pokok perkara," ujar jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu jaksa juga menanggapi keberatan Tafsir soal BAP Dedi Abdul Rahmat Saleh yang tidak pernah menyatakan memberikan satu buah dekstop merk Apple dan satu iPad kepada Tafsir.

Jaksa dalam tanggapannya menegaskan dakwaan penerimaan barang oleh Tafsir berdasarkan BAP hasil penyidikan yang diperoleh dari keterangan saksi Tjahjanto Budisatrio tanggal 4 September 2013 angka 61 dan BAP Tafsir tanggal 14 Maret 2014 angka 44.

"Dengan demikian fakta yang diuraikan dalam surat dakwaan tidak berdasarkan pada hasil rekaan akan tetapi didasarkan pada alat bukti yang ada di dalam berkas perkara," sambung jaksa.

Tafsir didakwa bersama sejumlah orang, termasuk Gumilar Rusliwa Somantri melakukan pidana korupsi proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung perpustakaan UI.

Pengadaan instalasi IT bermula saat UI menyelesaikan pembangunan gedung perpustakaan yang bersumber dari APBN 2009 sejumlah Rp 77 miliar dan Rp 50 miliar dari APBN Perubahan 2009. Untuk pengadaan infrastruktur perpustakaan, bulan Mei 2010 Gumilar Rusliwa Somantri selaku Rektor UI melakukan rapat tim penataan lingkungan kampus yang memutuskan untuk melengkapi interior dan instalasi IT perpustakaan UI.

Menurut jaksa, dalam proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung perpustakaan UI, Tafsir telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu.

Tafsir didakwa memperkaya diri dengan menerima satu dekstop merk Apple dan satu iPad. Kerugian keuangan negara Rp 13,076 miliar akibat penyimpangan ini.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads