"Tidak boleh rangkap jabatan di legislatif dan eksekutif, jadi ya harus mundur," kata Abdul kepada detikcom, Rabu (20/8/2014).
Aturan tersebut terdapat di Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. UU ini baru saja direvisi oleh DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada 4 menteri caleg yang lolos ke DPR. Mereka adalah Menhub EE Mangindaan, Menkop UKM Syarief Hasan, Menteri ESDM Jero Wacik, dan Menkominfo Tifatul Sembiring.
Menurut Seskab Dipo Alam, para menteri akan diizinkan mundur. Sementara kementerian yang kosong akan dipimpin langsung oleh Menko masing-masing.
Pelantikan anggota DPR dilakukan pada 1 Oktober atau lebih awal dibandingkan berakhirnya masa jabatan menteri pada 20 Oktober.
(van/nrl)










































