Komisi II: Menteri yang Terpilih Jadi Anggota DPR Harus Mundur

Komisi II: Menteri yang Terpilih Jadi Anggota DPR Harus Mundur

- detikNews
Rabu, 20 Agu 2014 10:32 WIB
Komisi II: Menteri yang Terpilih Jadi Anggota DPR Harus Mundur
Jakarta - Ada empat menteri kabinet SBY yang terpilih jadi anggota DPR periode 2014-2019. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja, keempat menteri haru mundur jika ingin dilantik jadi anggota DPR pada 1 Oktober nanti.

"Tidak boleh rangkap jabatan di legislatif dan eksekutif, jadi ya harus mundur," kata Abdul kepada detikcom, Rabu (20/8/2014).

Aturan tersebut terdapat di Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. UU ini baru saja direvisi oleh DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau mau dilantik jadi anggota DPR harus mundur dulu. Beberapa menteri kan dulu juga terpilih dan mundur," katanya.

Ada 4 menteri caleg yang lolos ke DPR. Mereka adalah Menhub EE Mangindaan, Menkop UKM Syarief Hasan, Menteri ESDM Jero Wacik, dan Menkominfo Tifatul Sembiring.

Menurut Seskab Dipo Alam, para menteri akan diizinkan mundur. Sementara kementerian yang kosong akan dipimpin langsung oleh Menko masing-masing.

Pelantikan anggota DPR dilakukan pada 1 Oktober atau lebih awal dibandingkan berakhirnya masa jabatan menteri pada 20 Oktober.

(van/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini