Mungkinkah Pembunuh Ade Sara Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa?

Mungkinkah Pembunuh Ade Sara Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa?

- detikNews
Rabu, 20 Agu 2014 08:20 WIB
Mungkinkah Pembunuh Ade Sara Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa?
Jakarta - Sidang perdana kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto rampung digelar kemarin. Jaksa penuntut umum (JPU) mengancam pelaku pembunuhan yaitu Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd dengan ancaman hukuman mati.

Lalu beranikah Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakpus menuntut hukuman maksimal kepada dua pelaku tersebut sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana?

Dalam catatan detikcom, Rabu (20/8/2014), PN Jakpus memang kerap menggelar sidang kasus pembunuhan yang menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti Jhon Kei yang membunuh bos PT Sanex Steel, Ayung, pada awal tahun 2012 lalu? Majelis hakim tetap mengamini dakwaan jaksa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jaksa hanya menuntut pria asal Maluku ini selama 14 tahun penjara. Hukumannya, pada 27 Desember 2012 PN Jakpus menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada John Kei.

Untuk kasus penyerangan berdarah RSPAD, Irene 'Kill Bill' Tupessy divonis 2,5 tahun penjara. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 4 tahun penjara.

Kill Bill lolos dari pasal 340 KUHP ketika berkas sudah dilimpahkan kejaksaan. Kill Bill bersama rekan-rekannya hanya dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

Terakhir kali, PN Jakpus hanya memberi vonis 9 tahun kepada Gatot Supriantono pelaku pembunuhan Holly Angela di Kalibata City awal 2013 lalu. Mantan auditor utama BPK ini lolos dari jeratan hukuman mati karena hanya dituntut 4 tahun oleh Jaksa dengan pasal 353 KUHP tentang penganiayaan terencana yang menyebabkan kematian.

Lantas bagaimana dengan hukuman pembunuh Ade Sara?

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads