Lalu beranikah Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakpus menuntut hukuman maksimal kepada dua pelaku tersebut sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana?
Dalam catatan detikcom, Rabu (20/8/2014), PN Jakpus memang kerap menggelar sidang kasus pembunuhan yang menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kasus penyerangan berdarah RSPAD, Irene 'Kill Bill' Tupessy divonis 2,5 tahun penjara. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 4 tahun penjara.
Kill Bill lolos dari pasal 340 KUHP ketika berkas sudah dilimpahkan kejaksaan. Kill Bill bersama rekan-rekannya hanya dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Terakhir kali, PN Jakpus hanya memberi vonis 9 tahun kepada Gatot Supriantono pelaku pembunuhan Holly Angela di Kalibata City awal 2013 lalu. Mantan auditor utama BPK ini lolos dari jeratan hukuman mati karena hanya dituntut 4 tahun oleh Jaksa dengan pasal 353 KUHP tentang penganiayaan terencana yang menyebabkan kematian.
Lantas bagaimana dengan hukuman pembunuh Ade Sara?
(rvk/asp)











































