"Perlu dikaji ulang secara mendalam," tanggap Said di Hotel Sultan, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).
Said menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri peluncuran buku dari Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar. Said hadir untuk mengulas sekilas lima buku karya Nasaruddin, yang salah satunya berjudul 'Ketika Fiqih Membela Perempuan'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"βPβada dasarnya aborsi itu tidak boleh, kecuali misalnya kalau nggak diaborsi maka ibunya mati," tutur Said.
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi sudah menjelaskan, PP tersebut tidak berarti melegakan aborsi. Bahkan Nafsiah juga menyatakan PP tersebut sudah mengikuti amanah Undang-undang dan fatwa Majelis Ulama Indonesia.
β
"PP ini melegakan aborsi? Tidak, karena aborsi dilarang dengan alasan apapun, kecuali ada indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan," tegas Nafsiah di Gedung Kemenkes.β
(dnu/ahy)











































