PBNU: PP Soal Aborsi Perlu Dikaji Ulang

PBNU: PP Soal Aborsi Perlu Dikaji Ulang

- detikNews
Rabu, 20 Agu 2014 02:00 WIB
PBNU: PP Soal Aborsi Perlu Dikaji Ulang
Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj angkat bicara soal kontroversi PP No 61 tahun 2014. PP yang berkaitan soal legalitas aborsi ini perlu dikaji ulang.

"Perlu dikaji ulang secara mendalam," tanggap Said di Hotel Sultan, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).

Said menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri peluncuran buku dari Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar. Said hadir untuk mengulas sekilas lima buku karya Nasaruddin, yang salah satunya berjudul 'Ketika Fiqih Membela Perempuan'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Said menuturkan pada dasarnya aborsi itu dilarang. Namun ketika terjadi kondisi yang darurat, maka aborsi bisa dilakukan.

"β€ŽPβ€Žada dasarnya aborsi itu tidak boleh, kecuali misalnya kalau nggak diaborsi maka ibunya mati," tutur Said.

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi sudah menjelaskan, PP tersebut tidak berarti melegakan aborsi. Bahkan Nafsiah juga menyatakan PP tersebut sudah mengikuti amanah Undang-undang dan fatwa Majelis Ulama Indonesia.
β€Ž
"PP ini melegakan aborsi? Tidak, karena aborsi dilarang dengan alasan apapun, kecuali ada indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan," tegas Nafsiah di Gedung Kemenkes.β€Ž

(dnu/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads