Taksi Uber Dilarang, Bagaimana dengan Omprengan?

Taksi Uber Dilarang, Bagaimana dengan Omprengan?

- detikNews
Rabu, 20 Agu 2014 00:07 WIB
Taksi Uber Dilarang, Bagaimana dengan Omprengan?
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melarang perusahaan layanan jasa pemesanan taksi, Uber, beroperasi di Ibu kota karena tidak mengantongi izin. Bila demikian, bagaimana dengan mobil omprengan yang kerap beroperasi malam hari yang juga tidak memiliki izin?

"Itu kita sengaja tutup mata, yang omprengan malam-malam itu, karena bus-bus kita belum 24 jam. Iya secara bertahaplah," kata Wagub Jakarta Basuki T Purnama atau Ahok, sebelum meninggalkan kantornya di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (19/8/2014) malam.

Omprengan berupa mobil pribadi yang difungsikan sebagai kendaraan umum. Daerah operasinya kebanyakan ke luar kota seperti ke Bekasi, Bogor ataupun Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok mengatakan, angkutan umum berplat hitam itu dibiarkan hidup untuk melayani masyarakat yang membutuhkan jasa mereka. Namun, jika bus DKI dinilai sudah mencukupi dan bisa beroperasi 24 jam, maka angkutan umum liar itu juga akan distop.

Hal ini sama seperti yang diterapkan kepada layanan Uber. "Kalau bus sudah cukup, kan bisa 24 jam, ya (omprengan liar) itu akan ditangkap. Yang gelap-gelap itu akan ditangkap. Mereka enggak ada izin," kata Ahok.

Ayah tiga anak ini menambahkan, dia juga termasuk salah satu pengguna setia angkutan omprengan tersebut. Pasalnya angkutan resmi pada malam hari masih terbatas. "Aku juga sering naik dulu waktu sekolah. Malam-malam," pungkasnya.

(ros/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads