"Jadi, kalau seandainya ada kader yang bertentangan dan secara aktif menentang organisasi, wajar organisasi mengeluarkan putusan, agar kualitas tindakan itu dilihat dari segi kualitas partai. Jadi, itu wajar ada pemecatan, tak bisa dihindari," ujar Akbar di sela-sela acara silaturahmi Idul Fitri 1435 H Majelis Nasional KAHMI di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (19/8/2014).
Akbar yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan kebijakan yang diambil partainya sudah berdasarkan pertimbangan serta menyesuaikan AD/ART Golkar. Apalagi jika putusan itu diambil lewat wadah seperti Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, mantan Ketua DPR ini juga mengatakan bila kader yang bersangkutan keberatan terhadap kebijakan partai maka bisa menyampaikannya di forum Mahkamah Partai. Soal kemungkinan, putusan pemecatan bisa dianulir partai, dia enggan berspekulasi.
"Itu bisa saja seseorang menyampaikan ke beratannya. Ya kan ada MP, ya sampaikan saja," sebut mantan Ketua DPR itu.
Lagipula, menurut Akbar kalau kader sudah diberhentikan maka hak-haknya sebagai anggota secara perlahan bakal hilang. Pasalnya, keanggotaan di DPR berawal status kader di parpol.
"Kalau sudah tidak lagi eksis di anggota partai, jadi hak-halnya yang melekat dengan sendirinya akan hilang," tutupnya.
(hat/aws)











































