Operator taksi di Jakarta mendapat saingan baru berbasis aplikasi di smartphone: Uber. Organisasi Angkutan Darat (Organda) Unit Taksi mendesak agar taksi Uber dilarang karena tak berizin. Jika mau bersaing dengan sehat, maka taksi Uber harus juga mengantongi izin sesuai UU.
"Itu (taksi Uber) harus dilarang, tidak boleh beroperasi. Organda keberatan dengan taksi Uber, kami protes karena izinnya saja tidak ada," kata Ketua Organda Unit Taksi M Siburian kepada detikcom, Selasa (19/8/2014).
Menurutnya Organda dan Dinas Perhubungan DKI sudah mengadakan pertemuan untuk membahas masalah ini. Pihak taksi Uber juga diundang, namun tidak hadir. "Sudah bolak-balik kita rapatkan," terang Siburian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami yang punya usaha kan syaratnya macam-macam sesuai undang-undang. Lah ini ada tiba-tiba kayak taksi pelat hitam, kalau mau sama-sama bersaing harus sehat, sesuai dengan aturan," ujar Siburian.
"Izinnya saja nggak ada, armadanya nggak jelas jenisnya apa, standar tarifnya, pelayanan penumpangnya gimana, kalau misalnya penumpang ketinggalan HP nyari kantornya di mana," tambahnya.
Organda juga khawatir taksi Uber akan mematikan taksi resmi yang ada. Karena tak berizin dan tak membayar pajak, menurutnya taksi Uber bisa menentukan tarif sesukanya, yang pasti lebih murah dari tarif taksi biasa.
"Di Organda kan harus diajukan ke pemerintah, terus disetujui baru bisa diberlakukan tarifnya. Kalau mereka kan enggak ada patokan tarifnya dari mana," kata Siburian.
Menurutnya, jika taksi Uber mau bersaing harus secara sehat. Misalnya dengan mengajukan izin resmi ke pemerintah dan harus memenuhi standar yang ada, seperti standar tarif yanng ditetapkan pemerintah, perusahaannya jelas dan identitas sopir yang bisa dipertanggungjawabkan.
(slm/nrl)











































