DPK atau daftar pemilih khusus adalah daftar bagi pemilih yang tidak masuk dalam DPT. Umumnya pemilih datang langsung ke kelurahan untuk mendaftar, karena mungkin luput dalam pendataan DPT.
Contoh warga dalam DPK adalah pemilih yang baru berusia 17 tahun jelang pemilu. Pendaftaran DPK ini dibatasi hingga 14 hari sebelum pemungutan suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didi menerangkan, masuknya DPK sebagai bukti yang menguatkan dalil permohonan Prabowo-Hatta itu, setelah adanya keterangan saksi ahli bahwa DPK dan DPKTb melanggar Undang-undang.
"Karena itu fakta dari ahli maka DPKT dan DPKTb kita masukkan sebagai fakta persidangan dalam kesimpulan," ujarnya.
Itu jugalah yang menyebabkan banyaknya kesimpulan yang diserahkan tim Prabowo ke MK hari ini. Lebih dari 5.000 lembar. Sementara DPK dan DPKTb dijadikan lampiran kesimpulan.
Didi kemudian menunjukkan lampiran setebal sekitar 50 cm berjudul lampiran DPK dan DPKTb itu. Di dalamnya berisi data TPS yang ada penggunaan DPK dan DPKTb. Ya, hampir semua TPS.
"Untul bukti lain (yang belum lengkap), sudah diserahkan yaitu bukti yang memang tercecer. Ada C1 yang sebelumnya masih tercecer dan ada surat-surat," ucap politisi PAN itu.
"Semua sudah dilengkapi dan sistematika daftar buktinya sudah kami perbaiki," tegasnya.
(bal/ahy)










































