"Menurut saya semua info yang muncul di pengadilan akan didalami seperti biasa. Apalagi ada suatu fakta baru di pengadilan. Jadi kita tunggu putusannya," ujar Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2014).
Menurut Pandu, pengakuan Yulianis di persidangan itu masih harus dibuktikan. Namun, jika pengakuan Yulianis itu masuk dalam amar putusan Anas Urbaningrum, maka hal itu sudah bisa dijadikan satu alat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuan kemarin kan diungkap di sidang. Kita harap kalau bisa didalami lebih lanjut oleh yang bersangkutan dalam bentuk BAP. Akan lebih bagus," imbuhnya.
Dalam persidangan yang digelar Senin (18/8) dengan terdakwa Anas Urbaningrum, Yulianis menyebut ada aliran dari perusahaan milik Nazaruddin ke beberapa nama. Nama-nama yang disebut antara lain Marzuki Alie yang menerima uang USD 1 juta dan USD 25 ribu untuk Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah langsung membantah keterangan Yulianis itu. Bahkan politisi PKS itu menyebut keterangan Yulianis sebagai fitnah.
Sementara itu, Marzuki Alie belum memberikan tanggapan terkait keterangan Yulianis. Seperti diketahui, saat ini Marzuki masih menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.
(kha/rmd)










































