Koordinator Badan Pekerja ICW Ade Irawan mengatakan, siapapun yang duduk dalam pemerintahan nanti, harus mendorong pemberantasan korupsi. Sebab menurutnya korupsi merupakan ancaman serius bagi pemerintahan mendatang dalam menjalankan mandat konstitusi.
Mengapa 100 hari? Ade menilai, dalam jangka waktu tersebut, akan banyak sirkulasi elit di pemerintahan baru nanti. Sehingga dapat mulai terlihat bagaimana komitmen pemerintahan ke depan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berharap pemerintah mendatang fokus bekerja menjalankan mandat rakyat. Tidak ada lagi menteri yang merangkap jabatan politis partai.
"Selain itu, mereka juga harus komitmen antikorupsi. Presiden dan wakilnya, serta menteri atau pejabat setingkat menteri melaporkan secara reguler setahun sekali LHKPN dan SPT pajak," ucapnya.
Berikut 20 usulan kerja antikorupsi 100 hari Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih.
1. Pilih pimpinan penegak hukum dan unit pendukung pemberantasan korupsi yang bersih dan berkomitmen.
2. Optimalisasi langkah penindakan perkara korupsi.
3. Mendorong langkah-langkah pemberian efek jera terhadap koruptor.
4. Mendorong lahirnya regulasi yang pro antikorupsi.
5. Memperkuat sinergi dan dukungan terhadap lembaga penegak hukum dan KPK.
6. Presiden menginstruksikan kepada pimpinan di kementerian atau lembaga untuk melakukan rekrutmen pejabat eselon I, II, dan III dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik dalam melacak rekam jejak calon pejabat.
7. Presiden menginstruksikan Kementerian PAN dan RB agar mengevaluasi Roadmap Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2015 terutama mengkaitkan kewajiban masing-masing instansi untuk melibatkan publik dan masyarakat sipil dalam penyusunan dan implementasi Rencana Aksi Reformasi Birokrasi.
8. Memperkuat kewenangan dan peran Satuan Pengawas Internal (SPI) seperti inspektorat, BPKP, Bawasda atau Bawasko melalui perbaikan regulasi.
9. Presiden mengevaluasi sistem Pengadaan Barang dan Jasa sebagai sarana untuk mennjamin transparansi dan akuntabilitas belanja negara. Perlu dibuat RUU pengadaan barang dan jasa yang di dalamnya mengatur mekanisme pengadaan secara online, memaksimalkan fungsi LKPP, menerapkan sistem blacklist pada perusahaan yang pernah terbukti melakukan korupsi.
10. Presiden memberikan instruksi kepada pimpinan kementerian atau lembaga dan kepala daerah untuk mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik, antara lain dengan membentuk Pejabat Penggelolaan Informasi dan Dokumentasi dan menerapkan sanksi tegas kepada lembaga-lembaga yang mengabaikan putusan komisi informasi.
11. Melaksanakan pengelolaan perpajakan yang transparan dan akuntabel guna mewujudkan kenaikan rasio penerimaan pajak menjadi 14-15 persen pada 2019.
12. Mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan serta mengoptimalkan penerimaan negara dan dampak ekonominya bagi kesejahteraan rakyat banyak.
13. Menjalankan politik pengelolaan anggaran yang mengedepankan kepentingan rakyat banyak, terukur dan berbasis kinerja dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bersama.
14. Menjamin keterlibatan publik dalam pengelolaan anggaran dan pendapatan negara serta memberikan akses luas dalam proses penyusuanan, pelaksanaan dan pengawasannya.
15. Melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara, guna menjamin alokasi anggaran yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
16. Menyelesaikan RUU Otonomi Daerah dan RUU Pemilu Kepala Daerah dengan berprinsip pada pengaturan kewenangan daerah dan mendorong politik lokal yang lebih demokratis.
17. Menyusun APBN-P yang merealisasikan visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih yang telah disampaikan pada saat kampanye dengan mengutamakan efisiensi, efektivitas dan kepentingan rakyat.
18. Menginstruksikan penuntasan sistem data kependudukan dalam kementerian dalam negeri untuk kepentingan pemilu dan pelayanan publik.
19. Mulai merevisi UU Partai Politik sebagai langkah awal mendorong reformasi partai khususnya dalam hal akuntabilitas dan transparansi pendanaan.
20. Presiden haru menginisiasi stakeholder forum secara rutin untuk melakukan evaluasi dan menyusun langkah strategis tentang agenda pemberantasan korupsi.
(kff/rmd)











































