"Kami menyampaikan kesimpulan bahwa proses rekapitulasi yang dilakukan KPU sudah benar, karena tidak ada keberatan yang diajukan saksi pemohon (Prabowo-Hatta) maupun saksi nomor dua terkait baik tingkat TPS, kabupaten ataupun provinsi," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Kedua, proses pemilu yang dilaksanakan penyelenggaran KPU sudah berlangsung jujur, adil dan transparan. Tidak betul proses pemilu ini cacat hukum sebagaimana tuduhan Prabowo-Hatta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, tidak ada satupun pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif seperti dalil Prabowo-Hatta. Tidak ada bukti-bukti yang menunjukan adanya keterlibatan anggota KPU dalam melakukan pelanggaran tersebut.
"Kalaupun ada kasus yang melibatkan KPPS misalnya, itu sifatnya lokal dan sudah ditindaklanjuti oleh KPU setempat. Itu sudah diporses dan diberhentikan," tegasnya.
"Jadi semua rekomendasi Bawaslu itu sudah ditindaklajuti. Dengan demikian tidak ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif," imbuhnya.
Kesimpulan KPU dituangkan dalam 1.825 halaman. Kesimpulan itu untuk menguatkan dalil yang sudah disampaikan sebelumnya. MK akan memutuskan hasil putusannya pada Kamis (21/8) lusa.
(bal/fjp)











































