Dua terdakwa pembunuhan Ade Sara yakni Imam Al-Hafitd Aso dan Aasyifa Ramadhani menangis sesenggukan saat mendengar jaksa membacakan dakwaannya. Dalam berkas dakwaan itu, jaksa juga membacakan kronologi pembunuhan keji itu.
Sidang yang dimulai pada 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Selasa (19/8/2014) ini tampak ramai oleh kehadiran keluarga serta kerabat korban dan juga awak media. Di kursi pesakitan, dua terdakwa mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Keduanya terus menundukkan kepalanya selama jaksa membacakan dakwaan. Hafitd dan Aasyifa didakwa hukuman mati. Sesekali suara tangis keduanya terdengar. Kemudian, kadang mereka menyeka air mata dengan lengan bajunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, para kerabat Ade Sara juga ikut masuk ke area yang seharusnya steril. Mereka tak mau ketinggalan ikut mengambil gambar mantan sepasang kekasih tersebut.
Sidang ini selesai pada pukul 15.30 WIB. Keduanya tetap bungkam, tak mau memberikan pernyataan apapun kepada wartawan terkait dakwaannya.











































