Kemenhub: Kadang BUMN Diserang dengan UU Anti Monopoli

Sengkarut Pengelolaan Pelabuhan

Kemenhub: Kadang BUMN Diserang dengan UU Anti Monopoli

- detikNews
Selasa, 19 Agu 2014 14:54 WIB
Kemenhub: Kadang BUMN Diserang dengan UU Anti Monopoli
Jakarta - Pelindo II sebagai BUMN yang mengelola sejumlah pelabuhan di Indonesia kerap dibayang-bayangi UU Anti Monopoli. Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Umar Aris pun membenarkan hal ini secara umum.

"Memang ada perlakuan khusus sepanjang BUMN itu bisa berjalan sebaiknya karena aset semua itu pemerintah. Di jaman sekarang, keterbukaan dengan UU Anti Monopoli, kadang kita diserang di aspek itu," kata Umar.

Hal ini disampaikan daβ€Žlam acara seminar bertajuk 'Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Industri Pelabuhan' di UI, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2014).β€Ž

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umar menambahkan, pelabuhan memiliki roh dalam aktivitas bongkar muatnya, sehingga banyak perusahaan swasta yang ingin masuk tapi tak mau berinvestasi di pelabuhan.

"Keberadaan perusahaan bongkar muat itu sebagai jasa terkait. Ini yang diperlukan satu kebijakan dalam sub sistem pelayaran dari UU Pelayaran," ujar Umar.

Umar menjelaskan perlunya melaksanakan aktivitas pelabuhan yang wajar dengan kesepakatan bersama. Selain itu, perlu juga perusahaan bongkar muat dikaji, apakah perusahaan itu memenuhi kriteria sesuai niat performansi pelabuhan atau tidak.

"Itu diawasi otoritas pelabuhan, tapi hal itu dikomplain besar-besaran karena mereka ingin setara dan sebagainya.β€Ž Kita akan cari formulasi yang ketentuannya mengenai aspek kegiatan bongkar muat karena itu roh pelabuhan," papar Umar.

"Tentu melalui kompromi dan pemahaman yang lebih. Hukum ya hukum tapi sekarang itu ada social cost dan keamanan, itu jadi variabel pertimbangan di luar hukum," tutup Umar.

(vid/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads