"Memang ada perlakuan khusus sepanjang BUMN itu bisa berjalan sebaiknya karena aset semua itu pemerintah. Di jaman sekarang, keterbukaan dengan UU Anti Monopoli, kadang kita diserang di aspek itu," kata Umar.
Hal ini disampaikan daβlam acara seminar bertajuk 'Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Industri Pelabuhan' di UI, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2014).β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keberadaan perusahaan bongkar muat itu sebagai jasa terkait. Ini yang diperlukan satu kebijakan dalam sub sistem pelayaran dari UU Pelayaran," ujar Umar.
Umar menjelaskan perlunya melaksanakan aktivitas pelabuhan yang wajar dengan kesepakatan bersama. Selain itu, perlu juga perusahaan bongkar muat dikaji, apakah perusahaan itu memenuhi kriteria sesuai niat performansi pelabuhan atau tidak.
"Itu diawasi otoritas pelabuhan, tapi hal itu dikomplain besar-besaran karena mereka ingin setara dan sebagainya.β Kita akan cari formulasi yang ketentuannya mengenai aspek kegiatan bongkar muat karena itu roh pelabuhan," papar Umar.
"Tentu melalui kompromi dan pemahaman yang lebih. Hukum ya hukum tapi sekarang itu ada social cost dan keamanan, itu jadi variabel pertimbangan di luar hukum," tutup Umar.
(vid/asp)











































