"Saudara sudah punya pengacara?" tanya Hapsoro di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
"Sudah pak," jawa keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berarti ancaman hukuman saudara tertinggi adalah hukuman mati," ujar Hapsoro.
Namun, hingga sidang dimulai kedua terdakwa tidak didampingi pengacara. Jaksa Aji dari Kejati DKI pun sudah membacakan berkas dakwaanya.
Hakim pun kembali mengingatkan agar pada sidang pekan depan, kedua terdakwa didampingi pengacara. Belum diketahui mengapa pengacara dari dua terdakwa ini tidak hadir.
β
(rvk/fjp)











































