Terancam Hukuman Mati, Tersangka Pembunuh Ade Sara Tak Didampingi Pengacara

Terancam Hukuman Mati, Tersangka Pembunuh Ade Sara Tak Didampingi Pengacara

- detikNews
Selasa, 19 Agu 2014 14:37 WIB
Terancam Hukuman Mati, Tersangka Pembunuh Ade Sara Tak Didampingi Pengacara
Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Ade Sara dengan terdakwa Asyifa Ramadhani dan Hafitd dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keduanya diperingatkan oleh Ketua Majelis Hakim Hapsoro untuk didampingi pengacara mengingat mereka terancam hukuman mati.

"Saudara sudah punya pengacara?" tanya Hapsoro di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

"Sudah pak," jawa keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim pun kembali mengingatkan kalau mereka terancam hukuman mati. Hapsoro mengatakan, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana memiliki ancaman hukuman mati.

"Berarti ancaman hukuman saudara tertinggi adalah hukuman mati," ujar Hapsoro.

Namun, hingga sidang dimulai kedua terdakwa tidak didampingi pengacara. Jaksa Aji dari Kejati DKI pun sudah membacakan berkas dakwaanya.

Hakim pun kembali mengingatkan agar pada sidang pekan depan, kedua terdakwa didampingi pengacara. Belum diketahui mengapa pengacara dari dua terdakwa ini tidak hadir.
β€Ž

(rvk/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads