Sebagai pelabuhan terbesar di Indonesia, Pelabuhan Tanjung Priok dikelola negara melalui BUMN Pelindo II. Namun dalam menjalankan tugasnya, Pelindo II dan anak perusahaannya kerap dilaporkan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Sedikitnya tercatat ada lima kasus di KPPU yang menjerat PT JICT dan Pelindo II. Yaitu perkara monopoli PT JICT, perkara tender peralatan HMC dan RTG, perkara Gamma Ray Container Scanner, perkara tender alur Pelayaran Pelabuhan Belawan dan perkara tying agreement serta penguasaan pasar Pelindo II di Pelabuhan Teluk Bayur.
Dari 5 perkara yang diputuskan KPPU itu, empat di antaranya dinyatakan melanggar UU No 5/1999 dan 1 perkara dinyatakan tidak melanggar. 4 Perkara yang dinyatakan bersalah, 2 perkara dibatalkan MA, 1 perkara dikuatkan MA dan 1 perkara masih diperiksa MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti memutus perkara yang objeknya sudah berakhir seperti perkara tying agreement dan penguasaan pasar Pelindo II di Pelabuhan Teluk Bayur," ujar Kurnia dalam seminar 'Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Industri Pelabuhan' di UI, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2014).
Menurut Kurnia, KPPU hanya memiliki wewenang menjatuhkan sanksi administratif, dan sanksi administratif hanya dapat diberikan pada pelanggaran yang masih berlangsung. Sehingga Kurnia melihat KPPU melanggar peraturan komisinya sendiri.
"KPPU dalam memeriksa dan memutus perkara sering melanggar peraturan komisi yang mereka buat sendiri seperti dalam perkara tying agreement dan penguasaan Pelindo II di Pelabuhan Teluk Bayur," ujar Kurnia.
Kurnia menambahkan, KPPU dinilai melanggar peraturan No 5 Tahun 2011 yang mengatur bahwa tying agreement tidak otomatis salah. Tetapi bagi Kurnia, hal ini harus dilihat besarnya dampak positif dari perjanjian dibandingkan dampak negatif.
"Jadi KPPU hanya melaporkan kepada presiden. Setahu saya, tidak ada evaluasi komprehensif dari pemerintah, bagaimana KPPU menjalankan tugasnya," tambahnya.
Kemudian Kurnia juga mengkritik kebijakan pemerintah saat ini yang dinilainya terlalu cepat membuka pasar bebas di Indonesia. Padahal pemerintah harus memastikan terlebih dahulu UU yang mengatur pasar bebas itu sudah ada.
"Negara kita ini sangat liberal. Di Asia, yang sudah punya UU Persaingan Usaha itu Jepang, Korsel, Singapura dan Thailand, yang lain belum punya. KPPU kita juga tidak bisa periksa perusahaan di luar negeri. Ini memang perlu sekali perubahan yang sangat prinsip," ujar Kurnia.
(vid/asp)










































