Jaksa Minta MA Tolak Permohonan PK Terpidana Mati Jurit
Senin, 03 Jan 2005 22:41 WIB
Palembang - Upaya hukum yang dilakukan para pembela terpidana mati Jurit bin Abdullah (38) mendapat perlawanan dari kejaksaan. Kejaksaan Negeri Palembang meminta Mahkamah Agung menolak pengajuan PK yang diajukan para pembela Jurit tersebut."Kami meminta MA untuk menolak permohonan PK dari TPTM (Tim Pembela Terpidana Mati). Alasannya tidak ada bukti baru," kata Jasri, SH, kepada pers di Pengadilan Negeri Palembang, seusai sidang lanjutan PK terpidana mati Jurit bin Abdullah, Senin (3/1/2005).Dalam sidang yang dipimpin hakim Antonius itu adalah pembacaan esepsi dari jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang. Sidang dilanjutkan Senin pekan depan yakni dengan penandatangan berita acara setelah hakim akan memberikan sarannya, sebelum dikirim ke Mahkamah Agung.Sebelumnya TPTM mengajukan PK yang berkaitan dengan terpidana Jurit bin Abdullah, lantaran Jurit mendapatkan dua ganjaran hukum dengan kasus yang sama. Yakni vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sekayu dan vonis tahanan seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Palembang.Permohonan grasi oleh Jurit sudah ditolak presiden; dari Presiden Habibie hingga Presiden SBY.Namun, Jurit yang dikabarkan akan dieksekusi akhir Desember 2004 ternyata masih dapat bernafas, setelah TPTM mengajukan permohonan PK.
(gtp/)











































