Polisi Mintai Keterangan Dewan Pers Soal 4 Lembaga Survei yang Dilaporkan PBHI

Polisi Mintai Keterangan Dewan Pers Soal 4 Lembaga Survei yang Dilaporkan PBHI

- detikNews
Selasa, 19 Agu 2014 14:24 WIB
Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memintai keterangan Dewan Pers tekait laporan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta soal 4 lembaga survei yang memenangkan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam Pilpres 2014.

Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Dewan Pers dilakukan untuk mendalami hasil survei 4 lembaga survei yang ditayangkan di tvOne.

"Itu kan ditayangkan di tvOne, jadi kita mintai keterangan dulu dari Dewan Pers, sebetulnya bagaimana ketentuannya dalam pemberitaan tersebut," ujar Hilarius kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan terhadap Dewan Pers juga berkaitan dengan barang bukti berupa rekaman video tayangan hasil quick count yang dilampirkan Ketua PBHI Poltak Agustinus dalam laporannya ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Saat ditanya apakah media yang menayangkan hasil quick count keempat lembaga survei tersebut bisa terseret dalam tindak pidana tersebut, Hilarius mengatakan, "oh tidak."

Sementara itu, penyidik juga masih akan memanggil saksi ahli seperti ahli pidana terkait laporan PBHI Jakarta tersebut. Pemeriksaan terhadap 4 lembaga survei akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi dan ahli selesai.

Empat lembaga survei yang dilaporkan PBHI ke Polda Metro Jaya yakni Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI).

Keempatnya dilaporkan PBHI Jakarta atas dugaan manipulatif dalam hasil quick count pada pemilihan presiden 9 Juli 2014 lalu dan pembohongan terhadap publik sebagaimana disebutkan dalam pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang informasi publik dan pasal 28 ayat 1 No 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

(mei/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini