"Agak susah nyetopnya karena kendaraannya sama seperti kendaraan lainnya. Angkutan umum pada dasarnya pelat kuning tapi ada beberapa yang diperbolehkan mengajukan pelat hitam misalnya dengan alasan eksklusif itu diperbolehkan. Tapi tetap saja harus ada izin usaha dan izin operasional," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar.
Hal ini disampaikan Akbar saat ditemui usai rapat bersama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tergolong taksi gelap, termasuk angkutan umum liar. Kita berusaha menindak tapi harus kita akui kita kesulitan karena dia beroperasi layaknya kendaraan biasa itu tadi makanya kita lagi cari cara untuk mengenali kendaraan Uber ini agar bisa ditindak," kata Akbar.
"Mungkin kita akan koordinasi dengan Kemenkominfo untuk menutup situsnya karena ini kan pesan secara online tapi kita belum tahu bisa atau tidak," lanjutnya.
(ros/aan)











































