Polri akan Kasasi atas Praperadilan yang Menangkan Newmont
Senin, 03 Jan 2005 20:51 WIB
Jakarta -
Mabes Polri akan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan PT Newmont Minahasa Raya berkaitan kasus dugaan pencemaran di Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara."Berkaitan dengan putusan praperadilan itu kita akan melakukan upaya hukum berupa kasasi ke MA dan mendaftarkan upaya tersebut karena tidak menerima putusan praperadilan di tingkat pertama," kata Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung di Mabes Polri, Jl. Trunonoyo, Jakarta, Senin (3/12/2004).Dijelaskan Suyitno, tim penyidik Mabes Polri akan menyusun memori kasasi dari hasil eksaminasi pertemuan saksi ahli, Walhi, dan Jariangan Advokasi Tambang. Dalam satu minggu ini Polri akan mendaftarkan permohonan kasasi ke MA dan melanjutkan proses penyidikan selanjutnya berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berkaitan dengan dianggap lengkapnya berkas perkara.Sebelumnya Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Suharto menyatakan para tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi pada 5 Januari lusa. Hal ini dilakukan Kejati Sulawesi Utara meminta waktu penundaan penyerahan tersangka berkaitan dengan perayaaan Natal dan Tahun Baru.Sebagaimana diketahui pada Senin (23/12/204) lalu PT Newmont dimenangkan dalam gugatan praperadilan terhadap Kapolri oleh hakim tunggal sidang praperadilan, Yohanes Eter Binti. Dengan putusan itu, penahanan kota dan wajib lapor dalam tindak pidana lingkungan hidup terhadap Presiden Direktur PT Newmont Pasifik Nusantara Richard Bruce Ness beserta lima pejabat PT Newmont lainnya dinyatakan tidak sah.Ia menyatakan keputusan praperadilan itu tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Bertepatan dengan putusan praperadilan itu, pada Kamis pagi Polri menerima penetapan lengkap (P21) berkas perkara kasus pencemaran Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, dari kejaksaan. Dalam kasus itu, enam pejabat eksekutif PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dan PT NMR sebagai institusi berstatus tersangka. Terkait penetapan P21 itu, polisi akan segera memproses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.Hakim Binti memutuskan, permintaan pemohon hanya dikabulkan sebagian, yakni hanya menetapkan bahwa penahanan kota dan wajib lapor para pemohon tidak sah. Permintaan lainnya berupa ganti rugi dan rehabilitasi para pemohon tidak dikabulkan.
(gtp/)










































