"Apapun keputusan MK, kami akan terima. Even ditolak sekalipun, Mas Ryan juga akan menerima itu," kata pengacara Ryan, Fransisca Indrasari, di gedung Kemensos, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).
Fransisca telah memberitahu Ryan bahwa gugatannya tersebut berpotensi ditolak. Menurutnya, suntik mati melawan Pancasila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurutnya, uji materi tersebut tidak akan dicabut. Ryan akan tetap mengawal proses di MK hingga selesai.
"Kami tidak akan cabut gugatan tersebut, kami ikuti sampai final," tutupnya.
(kff/aan)











































