Dalam kasus ini polisi menangkap dua tersangka berinisial SS selaku sopir dan kernetnya yang berinisial TN. Keduanya ditangkap saat membawa truk boks warna putih di Jalan Raya Gading Golf Boulevard Desa Cihuni, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Banten pada 17 Juni 2014 lalu.
"Setelah dilakukan pengecekan ternyata truk boks tersebut mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar berisi 1.500 liter atau 1,5 ton tanpa izin," kata Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid kepada wartawan di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (19/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku membeli BBM jenis solar bersubsidi itu di SPBU yang berbeda-beda di kawasan Tangerang. Mereka memilih SPBU secara acak untuk melakukan pengisian solar berulang-ulang.
"Kemudian mereka menggunakan pelat nomor berganti-ganti agar tidak dicurigai oleh operator SPBU saat pengisian di SPBU," imbuhnya.
Selanjutnya, solar bersubsidi yang sudah dikumpulkan kemudian dijual kembali ke pelaku usaha lainnya.
Berdasar keterangan sopir dan kernet, mereka mengaku mendapat perintah pengisian solar bersubsidi pada truk tersebut oleh bosnya berinisial GNW.
"GNW selaku pemilik usaha masih kita buru," lanjutnya.
Dari kedua tersangka, polisi menyita 1 unit truk Toyota Dyna WU ET Box warna putih silver tahun 2014 bernopol B 9266 PGC (nopol sebenarnya adalah B 9931 VCA), dan 5 pasang pelat nopol palsu B 9267 UCC, B 9690 FCC, B 9667 UCK, B 9837 BCE dan B 9931 VCA.
"Selanjutnya barang bukti akan kami titipkan di penitipan barang bukti di Rupbasan Tangerang," pungkasnya.
(mei/rmd)










































