5 Kota di Dunia yang Menolak Taksi Uber

5 Kota di Dunia yang Menolak Taksi Uber

- detikNews
Selasa, 19 Agu 2014 13:09 WIB
5 Kota di Dunia yang Menolak Taksi Uber
Sopir taksi di Berlin (Foto: Reuters)
Jakarta - Aplikasi Taksi Uber bukan sembarang aplikasi memanggil taksi biasa. Karena pengguna Uber ditawari konsep menarik dengan taksi ala mobil mewah. Boleh dibilang ini seperti bermain jejaring sosial untuk kebutuhan antar jemput.

Namun, keberadaannya masih menjadi kontroversi di beberapa negara sehingga dilarang. Pelarangan ini berdasar beberapa alasan, satu di antaranya perlindungan konsumen dari bisnis taksi yang tak resmi.

Gerakan protes dari para sopir taksi resmi tak bisa dihindari karena persaingan yang dianggap tak sehat. Bahkan beberapa kota besar sedang berupaya melalui jalur hukum dan politik untuk melarang operasional Taksi Uber. Berikut adalah kota-kota besar di dunia yang menolak keberadaan aplikasi yang berbasis di San Fransisco, AS, ini:

Hamburg

Pemerintah Kota Hamburg, Jerman, saat ini sedang mencoba untuk menghentikan operasional Taksi Uber. Alasannya adalah para sopir dari Taksi Uber tidak memiliki lisensi resmi untuk beroperasi.

Otoritas setempat dengan tegas mengingatkan jika ada sopir yang mencari penumpang dengan menggunakan aplikasi, akan dikenai denda. Sejumlah media menulis tentang proses upaya penghentian operasional aplikasi ini.

Menanggapi hal ini, Uber mengajukan banding dan memenangkan permohonannya. Dengan begini maka para sopir masih bisa beroperasi untuk sementara.Β 

Melihat upaya ini, beberapa kota lainnya di Jerman juga sedang bersiap mengambil langkah serupa.

Berlin

(Dok Reuters)

Mengikuti langkah Hamburg, dua kota lainnya di Jerman yang kemudian berupaya melarang operasional Taksi Uber adalah Berlin dan Frankfurt. Demikian seperti dilansir surat kabar SΓΌddeutsche Zeitung dan dikutip oleh Daily News.

Otoritas Berlin menyebut bahwa langkah ini diambil untuk melindungi penumpang dan bisnis taksi yang berdiri secara resmi. Sama dengan yang terjadi di Hamburg, General Manager Uber di Jerman, Fabien Nestmann melalui blognya mengatakan bahwa perusahaannya akan mengajukan banding atas larangan tersebut.

Demikian dilaporkan oleh surat kabar setempat SΓΌddeutsche Zeitung dan dilansir oleh Daily News. Masih dalam postingan blognya, Fabien menyatakan bahwa warga Berlin memiliki kebebasan untuk memilih.

London

Aksi protes sopir taksi di London (Dok: Reuters)
Aksi protes terhadap keberadaan Taksi Uber juga terjadi di London. Salah satunya datang dari seorang anggota parlemen, Margaret Hodge yang mengatakan bahwa Uber telah tidak adil dengan melemahkan operator taksi resmi di London.

Hodge mengatakan bahwa operasional Uber taksi memiliki dampak negatif terhadap keuangan publik, kehidupan sopir taksi di London, dan penyewa mobil swasta.

Dia juga telah mengirimkan surat kepada Wali Kota London, Boris Johnson untuk lebih mengatur industri transportasi. Dia berharap tidak ada penghindaran pajak di London meskipun itu terjadi secara tidak disengaja. Demikian dilansir oleh Financial Times pada 1 Agustus 2014 lalu.

Paris

Aksi protes sopir taksi di Paris (Dok: Reuters)
Aplikasi Uber juga menjadi kontroversi di Paris, Prancis. Di kota ini, para sopi taksi menolak keberadaan armada Uber.

Awalnya para sopir taksi dan penyedia mobil sewaan swasta melihat adanya persaingan yang tidak sehat. Para sopir taksi resmi di kota itu bahkan melakukan penyerangan terhadap mobil-mobil yang beroperasi dengan aplikasi Uber pada awal tahun lalu.

DKI Jakarta

Ahok (Dok: detikcom)
Warga menengah-atas DKI Jakarta menjadi pasar empuk bagi aplikasi taksi yang bisa diunduh di handphone android ini. Namun, Pemprov DKI dengan tegas menolak dan mengancam akan menangkap taksi premium itu yang kedapatan beredar di Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan bahwa beberapa regulasi telah dilanggar oleh Taksi Uber. Beberapa di antaranya adalah tak taat pajak dan tak menggunakan tarif yang ditetapkan oleh Pemda.

Ahok menyatakan pihaknya akan menangkap taksi premium tersebut selama masih berstatus ilegal. Karena itu dia mengimbau pengelola untuk mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia termasuk membayar pajak.

Kemudian, tak adanya kantor dan status hukum perusahaan juga akan menyulitkan konsumen. Pasalnya jika terjadi hal yang tidak diinginkan, pengguna jasa jadinya tidak bisa mendapat tanggung jawab perlindungan dari perusahaan. Bahkan konsumen juga tidak punya tempat pengaduan.

"Secara UU Perlindungan Konsumen, itu salah. Kalau kamu mau jual sesuatu, dapat duit dari orang, kamu harus bertanggung jawab. Sekarang kalau orang komplain atas pelayanan taksi ini kepada siapa? Nanti yang disalahin malah kita, DKI. Misalnya sopirnya psikopat, sopirnya culik lu, bunuh lu, nanti nyalahin kita lagi?" ucap Ahok.
Halaman 2 dari 6
(sip/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads