"Kami optimistis karena alasan kami masuk akal secara hukum pembuktian. Bukan hanya berdasarkan logika umum, tetapi logika hukum sehingga cukup beralasan permohonan dikabulkan," kata kuasa hukum Prabowo-Hatta Firman Wijaya di gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/8/2014).
Firman menerangkan, dari bukti-bukti yang diserahkan termasuk keterangan saksi-saksi dalam persidangan, mereka mengklaim dalil mereka cukup kuat untuk dikabulkan MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan kami jelas adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif, sebaran pelanggaran, dan DPKTb menjadi fokus kita. Artinya, kita minta kepada majelis sesuai dengan dictum atau petitium kita bahwa PSU (pemungutan suara ulang) menjadi alasan masuk akal untuk dikabulkannya permohonan kami," imbuhnya.
Putusan MK atas gugatan perselisihan hasil pemilu Prabowo-Hatta itu akan dibacakan pada Kamis (21/8/2014) lusa pada pukul 14.00 WIB.
(bal/rmd)











































