Giliran Koalisi Kepemimpinan Perempuan Ajukan Uji Materi UU MD3

Giliran Koalisi Kepemimpinan Perempuan Ajukan Uji Materi UU MD3

- detikNews
Selasa, 19 Agu 2014 12:41 WIB
Jakarta - Koalisi untuk Perjuangan Kepemimpinan Perempuan mendaftarkan permohonan uji materi terhadap Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Koalisi perempuan memohon MK melakukan pengujian terkait hilangnya ketentuan menyangkut keterwakilan perempuan dalam UU tersebut.

"Kita dikejutkan keluarnya revisi atas UU MD3 menjadi UU Nomor 17/2014. Pada UU lama selalu tercantum semua alat kelengkapan dewan menyertakan keterwakilan perempuan, namun entah bagaimana anggota dewan berkonspirasi menghilangkan kata-kata keterwakilan perempuan dari seluruh pasal dan ayat di UU MD3," ujar Juru Bicara Koalisi untuk Perjuangan Kepemimpinan Perempuan, Yuda Irlang Kusumaningsih usai mendaftarkan permohonan di Gedung MK, Selasa (19/8/2014).

Menurut dia, penghapusan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan di DPR sama dengan menghilangkan hak konstitusional perempuan.
"Yang sebagai warga negara punya hak sama di politik dan hukum," sambung Yuda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghapusan pengaturan keterwakilan perempuan terhadap seluruh pasal dalam UU Nomor 27 tahun 2009 yakni Pasal 101 ayat 2, Pasal 106 ayat 2, Pasal 119 ayat 2, Pasal 125 ayat 2, Pasal 132 ayat 2, Pasal 138 ayat 2 khususnya klausula yang berbunyi "dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut pertimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi".

Karena itu seluruh ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2014 khususnya Pasal 97 ayat 2 tentang ketentuan pimpinan komisi, Pasal 104 ayat 2 tentang pimpinan badan legislasi, Pasal 109 ayat 2 tentang pimpinan badan anggaran, Pasal 115 ayat 2 tentang pimpinan BKSAP, Pasal 121 ayat 2 tentang mahkamah kehormatan dewan, Pasal 152 ayat 2 tentang pimpinan BURT dan Pasal 158 ayat 2 tentang pimpinan panitia khusus yang tidak lagi mengatur tentang keterwakilan perempuan.

"Kami mengajukan permohonan pengujian pasal-pasal dimaksud terhadap Pasal 28D ayat 1, Pasal 28H ayat 2 dan Pasal 28J ayat 2 UU 1945," begitu permohonan yang diajukan.

Koalisi untuk Perjuangan Kepemimpinan Perempuan meminta agar Pasal 97 ayat 2, Pasal 104 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 121 ayat 2, Pasal 152 ayat 2, Pasal 158 ayat 2 dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai ketentuan tersebut juga memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

Permohonan ini disampaikan koalisi yang terdiri dari Khofifah Indar Parawansa, Rieke Diah Pitaloka, Aida Fitayala, Yuda Kusmaningsih, Lia Wulandari, Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Perkumpulan Mitra Gender.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads