Tak cuma Wagub Ahok yang menanggapi miring taksi mewah Uber yang memanfaatkan aplikasi di smartphone. Perusahaan taksi PT Express Trasindo Utama menganggap keamanan taksi tersebut rentan.
"Safety penumpangnya tidak terjamin. Kalau kita dan perusahaan taksi resmi lainnya kan ada kartu pengawasan, identitas pengemudi jelas. Kalau ada apa-apa perusahaan yang bertanggung jawab," kata Direktur PT Express Trasindo Utama David Santoso kepada detikcom, Selasa (19/8/2014).
David mengatakan, taksi Uber yang tidak memiliki perusahaan sama saja seperti makelar. Tarif yang digunakan juga tidak jelas sumber penetapannya dari mana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jika taksi Uber tetap beroperasi maka akan menimbulkan ketidakadilan bagi perusahaan taksi lainnya. Di saat pengusaha taksi harus memenuhi semua syarat yang ditentukan Dinas Perhubungan untuk mendapatkan izin usaha, namun taksi Uber bisa bebas berlalu-lalang tanpa izin di jalan-jalan Ibu Kota.
"Kalau mau usaha, ajukan izin usaha, karena menyangkut peraturan umum. Perlu ada kejelasan dan harus ada keadilan pemerintah untuk menjaga iklim persaingan yang sehat," ujarnya.
Standar aturan yang harus dipenuhi oleh perusahaan taksi yang berizin antara lain, harus memiliki kartu keselamatan yang dipasang di setiap armada, identitas sopir harus jelas, setiap satu tahun sekali harus uji kir, ada pool taksi dan ada pajak yang harus dibayar.
"Semua itu kan modal buat kita berusaha, dan butuh pengembalian. Kita ingin persaingan yang sehat dan wajar," tutupnya.
Aplikasi Uber diperkenalkan pada Rabu lalu oleh General Manager Regional Uber, Mike Brown. Aplikasi ini mempertemukan pengguna jasa dengan pemilik taksi mobil mewah dan membayar dengan kartu kredit. Menurutnya, sistem taksi ini sudah dipakai di 170 negara. "Mitra kami semua memiliki lisensi, perusahaan transportasi resmi dan kami sepenuhnya kompatibel dengan hukum di Indonesia," kata Brown.
(slm/nrl)











































